PPATK dalami dugaan TPPU di kasus Stanchart



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan analisis sejak beberapa bulan yang lalu terkait pergerakan beberapa dana besar ini dari Standard Chartered Bank Guernsey, Inggris ke Singapura pada 2015 lalu. Hasilnya pun sudah dikirimkan ke Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu)

Dari hasil analisis PPATK, menurut Dian, pihaknya masih terus mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang / TPPU. “Indikasi TPPU bisa saja. Kami tidak akan buru-buru menyimpulkan itu. PPATK masih terus mendalami kemungkinan TPPUnya,” kata Dian kepada KONTAN, Senin (9/10).

Namun demikian, dugaan sementara PPATK adalah tax evasion (tax fraud). “Yang kami sampaikan itu terkait dengan sejumlah perusahaan dan pengusaha warga negara Indonesia / WNI. Benar tidaknya dugaan tax fraud itu tergantung hasil investigasi DJP yang berwenang untuk urusan ini,” ujarnya.


Pihaknya juga akan terus koordinasi dengan DJP, atau aparat penegak hukum lain just in case ada tindak pidana lain (selain tax fraud) tersebut.

Adapun ia mengatakan agar kasus ini perlu menunggu dulu hasil investigasi DJP, dan keterangan yang akan disampaikan mereka. “Agar tidak menimbulkan simpang siur, dan tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu, lebih baik kita tunggu,” tandasnya,

Seperti diberitakan sebelumnya, ada aliran dana janggal yang disetor dari Standard Chartered Bank Guernsey, Inggris ke Singapura pada 2015 lalu. Dana tersebut, ditengarai milik WNI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto