PPATK dan OJK bakal awasi koperasi



JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM menjalin kerjasama dengan Pusat Pengawasan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terkait pengawasan terhadap koperasi di berbagai daerah. Dengan adanyan kemiteraaan ini diharapkan koperasi akan lebih berkualitas dan bukan sebagai lembaga keuangan yang digunakan untuk praktek moral hajat.

Suparno, Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan, draft kerjasama kemiteraan dengan PPATK kini sedang disusun. Jika sudah selesai semuanya akan dijadikan pedoman kebijakan pengawasan Kemenkop UKM. "Hal ini mengacu pada aturan aturan dalam koperasi yang mengedepankan nilai-nilai transparasi dan demokrasi," terangnya, Jumat (21/10).

Dalam pengawasan koperasi, kata Suparno, tidak bisa sekadar dipahami secara linier saja. Tapi secara komperehensif dimana dalam pengawasan koperasi harus mengoptimalkan peran dari dewan pengawas koperasi. Selain mengoptimalkan peran dewan pengawas koperasi, pemerintah juga mengoptimalkan peran dari satuan tugas pengawasan yang selama ini dibentuk di berbagai daerah. Satuan tugas pengawasan di daerah ini rencananya akan terus ditambah jumlahnya secara bertahap.


Selain dengan PPATK, Kemenkop UKM juga menjalin kerjasama dengan OJK terkait pengawasan koperasi-koperasi primer yang ada di daerah-daerah. Lewat pengawasan tersebut diharapkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi akan semakin tinggi. Hal ini susuai dengan tujuan reformasi koperasi yang dijalankan oleh pemerintah. "Tentunya selain OJK dan PPATK, kami juga menjalin kerjasa dengan kepolisian, kehakiman dan kejaksaan," sebut Suparno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan