KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendorong untuk segera disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Tunai. Tujuannya untuk mempersempit ruang gerak praktik pidana. “RUU ini akan mengubah cara transaksi masyarakat. Ia juga dapat mencegah praktik suap, serta tindak pencucian uang dan korupsi karena transaksi tunai tidak boleh lebih dari Rp 100 juta,” kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dalam Diseminasi RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal bertajuk 'Optimalisasi Penelusuran Aset Hasil Tindak Pidana Melalui Regulasi Pembatasan Transaksi Uang Kartal’, Selasa (17/4). Menurut Kiagus, pengesahan RUU ini sekaligus akan membayar lunas janji pasangan Jokowi dan JK sebagaimana yang tertuang dalam nawacita. Saat ini, RUU tersebut masuk Program Legislasi Nasional 2015-2019 dan menjadi prioritas tahun 2018.
PPATK desak pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Tunai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendorong untuk segera disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Tunai. Tujuannya untuk mempersempit ruang gerak praktik pidana. “RUU ini akan mengubah cara transaksi masyarakat. Ia juga dapat mencegah praktik suap, serta tindak pencucian uang dan korupsi karena transaksi tunai tidak boleh lebih dari Rp 100 juta,” kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dalam Diseminasi RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal bertajuk 'Optimalisasi Penelusuran Aset Hasil Tindak Pidana Melalui Regulasi Pembatasan Transaksi Uang Kartal’, Selasa (17/4). Menurut Kiagus, pengesahan RUU ini sekaligus akan membayar lunas janji pasangan Jokowi dan JK sebagaimana yang tertuang dalam nawacita. Saat ini, RUU tersebut masuk Program Legislasi Nasional 2015-2019 dan menjadi prioritas tahun 2018.