KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut dilibatkan dalam penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, terkait kasus ini, pihaknya menganalisis dan menelusuri transaksi keuangan dalam rekening mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Menurut Ivan, laporan hasil analisis (LHA) transaksi keuangan rekening Syahrul sudah diserahkan ke penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penegak hukum yang menangani kasus ini.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK Naik ke Tahap Penyidikan "Sudah beberapa bulan lalu," kata Ivan saat dikonfirmasi, Senin (9/10/2023). Ivan menuturkan, dalam kasus ini, PPATK sudah melaksanakan fungsi dan kewenangan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, Ivan enggan membeberkan hasil analisis jajarannya kepada publik. "Tanya ke penyidiknya ya," ujar Ivan. Seperti diketahui, KPK saat ini sedang mengusut tiga klaster dugaan korupsi di Kementan, yakni pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemaksaan dalam jabatan di Kementan. Tetapi, lembaga antikorupsi itu belum mau mengungkap identitasnya. Penyidik bahkan telah menggeledah sejumlah tempat terkait penyidikan tersebut. Di antaranya, rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo dan kantor Kementan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Alasan Jokowi Tunjuk Kepala Badan Pangan Nasional Jadi Plt Mentan Dari penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo, penyidik KPK mendapati uang puluhan miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api yang sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkap bahwa Syahrul sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengusutan perkara yang dilakukan KPK. "Bahwa dia sudah tersangka? Ya, saya sudah dapat informasi. Malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama kalau tersangka," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/10/2023). Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"PPATK Sudah Serahkan Laporan Analisis Transaksi Rekening Syahrul Yasin Limpo ke KPK" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .