PPATK Endus Adanya Aktivitas Judi Online Lewat Paylater, Ini Kata Akulaku



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik judi online masih marak terjadi di Indonesia dan berpotensi menyasar ke berbagai lini, tak terkecuali layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater.

Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) bahkan menyatakan sempat mengendus adanya aktivitas terkait judi online lewat layanan paylater. 

Mengenai hal itu, PT Akulaku Finance Indonesia menyebut tidak ada temuan terkait aktivitas judi online pada layanan paylater milik perusahaan. Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga mengatakan Akulaku Finance merupakan perusahaan pembiayaan digital sehingga tak bisa memberikan layanan cash loan.


"Otomatis, kami tidak ada eksposur terkait judi online," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (2/7).

Baca Juga: Ini Tanggapan iGrow Soal Penerapan Aturan Pelaporan Data Transaksi Fintech Lending

Menurut Efrinal, kalau orang mau meminjam uang atau cash loan, kemungkinan besar adanya di fintech peer to peer lending yang menyediakan layanan cash loan atau bisa juga lewat pinjaman online ilegal. 

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menerangkan terdapat chip judi online yang dijual melalui platform e-commerce. 

"Selama di e-commerce terdapat penjualan chip judi online, maka penggunaan paylater sangat memungkinkan dilakukan oleh pemain judi online," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (25/6).

Sebagai informasi, PPATK mencatat total transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 101 trilun pada kuartal I-2024. Adapun total transaksi judi online pada 2023 mencapai Rp 327 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari