KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data terkait perputaran uang hasil kejahatan yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam atau Green Financial Crime (GFC). Lembaga intelijen keuangan ini mencatat, akumulasi perputaran dana terkait GFC sejak tahun 2020 hingga 2025 telah menembus angka Rp 1.700 triliun. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan pola transaksi mencurigakan di sektor ini. Salah satu modus yang sering ditemukan adalah pencampuran dana hasil kejahatan dengan dana yang sah dalam satu rekening untuk mengaburkan asal-usul uang. "Bahwa transaksi terkait dengan GFC, biasanya menggunakan rekening untuk mencampur dana legal dan dana ilegal, menggunakan rekening pengurus, penggunaan rekening luar negeri, dan lain-lain," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (4/2/2026).
PPATK Endus Perputaran Dana Kejahatan Lingkungan Rp 1.700 Triliun, Begini Modusnya
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data terkait perputaran uang hasil kejahatan yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam atau Green Financial Crime (GFC). Lembaga intelijen keuangan ini mencatat, akumulasi perputaran dana terkait GFC sejak tahun 2020 hingga 2025 telah menembus angka Rp 1.700 triliun. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan pola transaksi mencurigakan di sektor ini. Salah satu modus yang sering ditemukan adalah pencampuran dana hasil kejahatan dengan dana yang sah dalam satu rekening untuk mengaburkan asal-usul uang. "Bahwa transaksi terkait dengan GFC, biasanya menggunakan rekening untuk mencampur dana legal dan dana ilegal, menggunakan rekening pengurus, penggunaan rekening luar negeri, dan lain-lain," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (4/2/2026).