KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkembangan industri financial technology alias fintech turut menarik perhatian Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga tersebut menilai fintech rawan terjadi penyusupan terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme. Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyebut fintech memiliki sisi yang perlu diperhatikan agar tidak mendisrupsi kestabilan sistem keuangan yang bebas dari pencucian uang dan pendanaan terorisme. Berdasarkan riset yang dilakukan oleh PPATK, layanan fintech rawan disusupi oleh pelaku pencucian uang dan pendanaan terorisme. Antara lain disebabkan proses identifikasi dan verifikasi pengguna jasa belum berjalan sepenuhnya.
PPATK: Fintech rawan pencucian uang dan pendanaan terorisme
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkembangan industri financial technology alias fintech turut menarik perhatian Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga tersebut menilai fintech rawan terjadi penyusupan terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme. Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyebut fintech memiliki sisi yang perlu diperhatikan agar tidak mendisrupsi kestabilan sistem keuangan yang bebas dari pencucian uang dan pendanaan terorisme. Berdasarkan riset yang dilakukan oleh PPATK, layanan fintech rawan disusupi oleh pelaku pencucian uang dan pendanaan terorisme. Antara lain disebabkan proses identifikasi dan verifikasi pengguna jasa belum berjalan sepenuhnya.