JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat realisasi anggaran PPATK pada tahun hanya mencapai Rp 56,4 miliar atau setara dengan 74,7% dari total pagu anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 75,5 miliar. Ini berarti, pagu anggaran PPATK tidak terserap secara efektif, yakni 100% dari total yang dianggarkan. Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, dari total anggaran yang dialokasikan pemerintah kepada PPATK, yang terserap hanya 74,7%. Meski serapan anggaran tidak mencapai 100%, namun diakui Yusuf, ada beberapa faktor yang turut mempengaruhi realisasi anggaran 2012 tersebut. Pertama, kata Yusuf, adanya kebijakan efisiensi perjalanan dinas baik dalam maupun luar negeri di lingkungan PPATK. Kedua, sebagian besar asset PPATK masih baru, dengan demikian belum memerlukan pembiayaan pemeliharaan yang besar. Ketiga, adalah lantaran adanya moratorium pengadaan pegawai baik seluruh instansi pemerintah, dengan demikian PPATK tidak dapat merealisasikan. Meski tidak terserap secara 100%, namun alokasi anggaran PPATK untuk tahun 2013 sendiri mengalami peningkatan. Pemerintah menyediakan pagu anggaran sebesar Rp 79,3 miliar. Yusuf mengatakan, untuk mengoptimalkan total anggaran tersebut, PPATK sudah mempunyai strategi yang baik dalam upaya menyerap anggaran untuk perbaikan tata kelola keuangan atau operasionalisasi yang lebih baik. "Alokasi anggaran tersebut terdiri dari 3 program dan 12 kegiatan, di mana belanja pegawai sebesar Rp 22,8 miliar, belanja barang sebesar Rp 46,4 miliar dan belanja modal mencapai Rp 9,9 miliar," ujar Yusuf dalam rapat dengar pendapat antara PPATK dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/1). Lebih lanjut Yusuf menuturkan, PPATK memiliki kebijakan dan langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik di sektor keuangan. Di antaranya adalah penyusunan anggaran dengan berorientasi pada kinerja serta output yang telah ditetapkan dalam Renstra PPATK tahun 2010-2014, dan pelaksanaan anggaran yang transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai kaidah-kaidah pengelolaan APBN. "Kami juga akan terapkan sistem akuntabilitas dan kinerja instansi pemerintah secara konsisten dan berkesinambungan," pungkas YusufCek Berita dan Artikel yang lain di Google News
PPATK hanya realisasi 74% anggarannya di 2012
JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat realisasi anggaran PPATK pada tahun hanya mencapai Rp 56,4 miliar atau setara dengan 74,7% dari total pagu anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 75,5 miliar. Ini berarti, pagu anggaran PPATK tidak terserap secara efektif, yakni 100% dari total yang dianggarkan. Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, dari total anggaran yang dialokasikan pemerintah kepada PPATK, yang terserap hanya 74,7%. Meski serapan anggaran tidak mencapai 100%, namun diakui Yusuf, ada beberapa faktor yang turut mempengaruhi realisasi anggaran 2012 tersebut. Pertama, kata Yusuf, adanya kebijakan efisiensi perjalanan dinas baik dalam maupun luar negeri di lingkungan PPATK. Kedua, sebagian besar asset PPATK masih baru, dengan demikian belum memerlukan pembiayaan pemeliharaan yang besar. Ketiga, adalah lantaran adanya moratorium pengadaan pegawai baik seluruh instansi pemerintah, dengan demikian PPATK tidak dapat merealisasikan. Meski tidak terserap secara 100%, namun alokasi anggaran PPATK untuk tahun 2013 sendiri mengalami peningkatan. Pemerintah menyediakan pagu anggaran sebesar Rp 79,3 miliar. Yusuf mengatakan, untuk mengoptimalkan total anggaran tersebut, PPATK sudah mempunyai strategi yang baik dalam upaya menyerap anggaran untuk perbaikan tata kelola keuangan atau operasionalisasi yang lebih baik. "Alokasi anggaran tersebut terdiri dari 3 program dan 12 kegiatan, di mana belanja pegawai sebesar Rp 22,8 miliar, belanja barang sebesar Rp 46,4 miliar dan belanja modal mencapai Rp 9,9 miliar," ujar Yusuf dalam rapat dengar pendapat antara PPATK dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/1). Lebih lanjut Yusuf menuturkan, PPATK memiliki kebijakan dan langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik di sektor keuangan. Di antaranya adalah penyusunan anggaran dengan berorientasi pada kinerja serta output yang telah ditetapkan dalam Renstra PPATK tahun 2010-2014, dan pelaksanaan anggaran yang transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai kaidah-kaidah pengelolaan APBN. "Kami juga akan terapkan sistem akuntabilitas dan kinerja instansi pemerintah secara konsisten dan berkesinambungan," pungkas YusufCek Berita dan Artikel yang lain di Google News