JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berharap agar Rancangan Undang-undang Perampasan Aset Tindak Pidana bisa segera disahkan menjadi undang-undang. RUU itu mengatur mekanisme perampasan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan. "Berharap sekali ini bisa segera ditetapkan, akan kita dorong terus untuk masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2016," ujar Direktur Hukum PPATK Fithriadi Muslim usai Sosialisasi RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana di gedung Direktorat Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Kamis (15/10), seperti dikutip Antaranews.com. "Dengan rancangan undang-undang ini ada ruang kita minta untuk menjelaskan perolehan hartanya. Wajar apabila anggota DPR kaya sekali, tapi bisa menjelaskan tidak hartanya diperoleh dari mana. Namun, kalau ada perolehan-perolehan yang tidak bisa dijelaskan dimungkinkan dirampas," tambah Fithriadi.
PPATK harap RUU Perampasan Aset bisa disahkan
JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berharap agar Rancangan Undang-undang Perampasan Aset Tindak Pidana bisa segera disahkan menjadi undang-undang. RUU itu mengatur mekanisme perampasan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan. "Berharap sekali ini bisa segera ditetapkan, akan kita dorong terus untuk masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2016," ujar Direktur Hukum PPATK Fithriadi Muslim usai Sosialisasi RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana di gedung Direktorat Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Kamis (15/10), seperti dikutip Antaranews.com. "Dengan rancangan undang-undang ini ada ruang kita minta untuk menjelaskan perolehan hartanya. Wajar apabila anggota DPR kaya sekali, tapi bisa menjelaskan tidak hartanya diperoleh dari mana. Namun, kalau ada perolehan-perolehan yang tidak bisa dijelaskan dimungkinkan dirampas," tambah Fithriadi.