JAKARTA. Kebijakan pemerintah yang berencana mengakses data nasabah bank secara bebas berpotensi menganggu sistem kerahasiaan data nasabah di perbankan. Karena itu, perlu dibuat sistem yang bagus dan pengawasan yang ketat agar perlindungan kepada data nasabah tetap dipertahankan disamping pemerintah tetap bisa mengakses data nasabah yang dinilai mencurigakan. Hal itu dikatakan pengamat pajak Yustinus Prastowo kepada KONTAN, Kamis (11/12). Ia bilang, dalam meralisasikan kebijakan pajak bisa bebas mengakses data nasabah bank diperlukan trust atau kepercayaan yang tinggi. Kepercayaan itu harus dibangun antara nasabah, bank dan petugas pajak. "Agar kepercayaan itu bisa dibangun maka perlu adanya pembangunan sistem yang baik untuk menjaga kerahasiaan data nasabah bank agar tidak disalahgunakan petugas pajak," terangnya.
PPATK harus dilibatkan dalam akses data nasabah
JAKARTA. Kebijakan pemerintah yang berencana mengakses data nasabah bank secara bebas berpotensi menganggu sistem kerahasiaan data nasabah di perbankan. Karena itu, perlu dibuat sistem yang bagus dan pengawasan yang ketat agar perlindungan kepada data nasabah tetap dipertahankan disamping pemerintah tetap bisa mengakses data nasabah yang dinilai mencurigakan. Hal itu dikatakan pengamat pajak Yustinus Prastowo kepada KONTAN, Kamis (11/12). Ia bilang, dalam meralisasikan kebijakan pajak bisa bebas mengakses data nasabah bank diperlukan trust atau kepercayaan yang tinggi. Kepercayaan itu harus dibangun antara nasabah, bank dan petugas pajak. "Agar kepercayaan itu bisa dibangun maka perlu adanya pembangunan sistem yang baik untuk menjaga kerahasiaan data nasabah bank agar tidak disalahgunakan petugas pajak," terangnya.