PPATK harus dilibatkan dalam akses data nasabah



JAKARTA. Kebijakan pemerintah yang berencana mengakses data nasabah bank secara bebas berpotensi menganggu sistem kerahasiaan data nasabah di perbankan. Karena itu, perlu dibuat sistem yang bagus dan pengawasan yang ketat agar perlindungan kepada data nasabah tetap dipertahankan disamping pemerintah tetap bisa mengakses data nasabah yang dinilai mencurigakan.

Hal itu dikatakan pengamat pajak Yustinus Prastowo kepada KONTAN, Kamis (11/12). Ia bilang, dalam meralisasikan kebijakan pajak bisa bebas mengakses data nasabah bank diperlukan trust atau kepercayaan yang tinggi. Kepercayaan itu harus dibangun antara nasabah, bank dan petugas pajak.

"Agar kepercayaan itu bisa dibangun maka perlu adanya pembangunan sistem yang baik untuk menjaga kerahasiaan data nasabah bank agar tidak disalahgunakan petugas pajak," terangnya.


Salah satu caranya adalah dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana PPATK bertugas menyaring mana saja nasabah bank yang diduga atau berpotensi mencurigakan. Maka PPATK harus mempunyai analis pajak untuk mendeteksi adanya data nasabah yang mencurigakan. Nah PPATK kemudian menyampaikan kepada petugas pajak untuk menelusuri lebih jauh data nasabah bank yang mencurigakan.

Dengan melibatkan PPATK, petugas pajak tidak bisa sembarangan mengakses data nasabah bank. Sebab petugas pajak hanya bisa mengakses data nasabah berdasarkan rekomendasi PPATK. Cara ini akan mencegah terjadinya penyalahgunaan data nasabah oleh petugas pajak. Saya juga mendorong dibentuknya aturan yang tegas untuk menindak penyalahgunaan kebebasan akses data nasabah oleh pihak-pihak terkait.

Potensi penerimaan negara akan meningkat signifikan atau sekitar 50% dengan dibukanya data nasabah bank tersebut. Karena selama ini, banyak potensi pajak dari perorangan yang masih belum tergali. Dan orang perorangan ini justru memiliki potensi pembayaran pajak yang lebih besar asal bisa digarap dengan baik petugas pajak.

Sebab selama ini ada banyak pengusaha yang tidak terdaftar di pajak. Mereka ini juga kerap melakukan usaha mereka secara illegal, dan tidak terdeteksi petugas pajak. Maka dengan adanya akses yang luas bagi petugas pajak mengakses data nasabah bank, orang-orang yang selama ini luput dari incaran pajak akan terdeteksi.

Maka kerahasiaan data nasabah bank akan tetap terjamin bila pemerintah sudah membangun sistem yang baik. Jadi ini awal yang baik untuk mengenjot pendapatan pajak dan tetap menjaga dan melindungi nasabah bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie