PPATK Ikut Bantu Menambah Penerimaan Pajak Rp 13,73 Miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut andil membantu meningkatkan pendapatan negara dari pajak senilai Rp 13,73 miliar di sepanjang tahun 2021.

Andil PPATK dalam penerimaan pajak tersebut hasil dari hasil analisis indikasi dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Di periode Januari - Agustus 2021, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mencatat, telah ada 115 hasil analisis dengan 41 hasil informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.


“Terkait indikasi dugaan tindak pidana di bidang perpajakan, kami sepanjang Januari hingga Agustus 2021, penyampaian ini telah berhasil meningkatkan pendapatan pajak sebanyak Rp 13.727.693.087,” kata Ivan dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun di Jakarta, Selasa (21/12).

Baca Juga: Ada PP 109/2021, PPATK berharap tingkat kepatuhan pihak pelapor meningkat

Tidak hanya itu, Ivan juga mengungkapkan, PPATK berkontribusi dalam pengungkapan kasus obat ilegal tanpa izin edar pada September 2021 bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan nilai mencapai Rp 531 miliar.

"Belum lagi nilai yang bisa kita recover dari kolaborasi PPATK bersama lembaga penegak hukum dalam membongkar kasus suap terkait dengan perpajakan, korupsi, seperti kasus Asabri dan kasus narkotika lainnya," jelasnya.

Ivan menambahkan, dengan kasus business email compromise (BEC) semakin merebak sejak pandemi, PPATK berhasil menyelamatkan dana yang berasal dari proceed of crime dalam jumlah yang signifikan. Jumlah kejahatan yang masuk ke sistem BEC mencapai Rp 294,6 miliar, dan PPATK berhasil menyelamatkan total dana sebanyak Rp 175,11 miliar atau sebesar 59,44% melalui penerapan penghentian transaksi sementara.

Baca Juga: PPATK merilis ketentuan permintaan informasi untuk mencegah pencucian uang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat