KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut andil membantu meningkatkan pendapatan negara dari pajak senilai Rp 13,73 miliar di sepanjang tahun 2021. Andil PPATK dalam penerimaan pajak tersebut hasil dari hasil analisis indikasi dugaan tindak pidana di bidang perpajakan. Di periode Januari - Agustus 2021, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mencatat, telah ada 115 hasil analisis dengan 41 hasil informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
PPATK Ikut Bantu Menambah Penerimaan Pajak Rp 13,73 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut andil membantu meningkatkan pendapatan negara dari pajak senilai Rp 13,73 miliar di sepanjang tahun 2021. Andil PPATK dalam penerimaan pajak tersebut hasil dari hasil analisis indikasi dugaan tindak pidana di bidang perpajakan. Di periode Januari - Agustus 2021, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mencatat, telah ada 115 hasil analisis dengan 41 hasil informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.