PPATK ikut telusuri dugaan korupsi Pelindo II



JAKARTA. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan pihak Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pengusutan perkara korupsi dan pencucian uang dalam pengadaan mobile crane di PT Pelindo II.

"Kita meminta (PPATK) melakukan penelusuran aset," ujar Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Kombes (Pol) Golkar Pangraso di kantornya, Jumat (9/9).

Permintaan itu, lanjut Golkar, dilakukan lantaran penyidik tidak hanya menemukan unsur korupsi saja dalam pengadaan mobile crane itu, melainkan juga unsur tindak pidana pencucian uang. Golkar pun mengatakan bahwa penyidik telah mendapatkan konstruksi perkara dari dua tindak pidana itu.


"Sudah terang kok ini, baik korupsinya atau pencucian uangnya. Yang pencucian uang tinggal kita minta PPATK telusuri saja," ujar dia.

Unsur korupsi ditemukan penyidik berdasarkan kroscek bahwa pengadaan 10 mobile crane tak sesuai perencanaan sehingga menyebabkan kerugian negara. Pengadaan itu juga diduga diwarnai mark up anggaran.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan seorang tersangka, yakni Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II berinisial FN. Namun, Golkar enggan membeberkan lebih detail soal unsur pencucian uang, termasuk siapa yang terlibat. Yang jelas, meskipun Kabareskrim dan Direktur Tipideksus telah berganti orang, penyidik tetap melanjutkan pengusutan perkara tersebut.

Perkara itu sendiri saat ini tidak hanya ditangani oleh Dittipideksus saja, melainkan juga ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi. Dittipideksus mengusut pencucian uang, sementara Dittipikor mengusut unsur korupsinya. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia