KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberi sinyal untuk mengkaji rancangan undang-undang (RUU) untuk industri fintech. Melalui aturan ini diharapkan akan memperjelas pengaturan fintech dan pembagian kewenangan di tiap lembaga. Wakil Kepala PPATK Dian Edina Rae menyatakan aturan tersebut masih dalam wacana namun insiasinya bisa saja didorong dari PPATK. Adapun perumusan RUU fintech perlu pembentukan tim lebih dahulu baik dari akademisi, maupun lembaga lain seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu alasan mengapa perlunya aturan ini karena industri fintech semakin besar sehingga diperlukan peraturan yang kuat yang mengaturnya yaitu berbentuk undang-undang (UU). Dengan potensinya yang besar itu diperlukan landasan sebagai dasar untuk mengatur perkembangan, pengawasan industri teknologi finansial serta insentif jika dianggap memberikan bermanfaat.
PPATK kaji wacana mendorong udang-undang yang mengatur fintech
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberi sinyal untuk mengkaji rancangan undang-undang (RUU) untuk industri fintech. Melalui aturan ini diharapkan akan memperjelas pengaturan fintech dan pembagian kewenangan di tiap lembaga. Wakil Kepala PPATK Dian Edina Rae menyatakan aturan tersebut masih dalam wacana namun insiasinya bisa saja didorong dari PPATK. Adapun perumusan RUU fintech perlu pembentukan tim lebih dahulu baik dari akademisi, maupun lembaga lain seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu alasan mengapa perlunya aturan ini karena industri fintech semakin besar sehingga diperlukan peraturan yang kuat yang mengaturnya yaitu berbentuk undang-undang (UU). Dengan potensinya yang besar itu diperlukan landasan sebagai dasar untuk mengatur perkembangan, pengawasan industri teknologi finansial serta insentif jika dianggap memberikan bermanfaat.