PPATK Klaim Transaksi Judi Online Anjlok Jadi Rp 286 T, Efek Sinergi Antarlembaga



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatatkan penurunan nilai transaksi judi online yang signifikan dan terbesar sepanjang sejarah.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, tanpa adanya intervensi tegas dari pemerintah, nilai transaksi judi online diprediksi bisa meroket tak terkendali seiring kemajuan teknologi finansial. Potensinya bahkan diperkirakan bisa menembus angka ribuan triliun rupiah.

"Jadi kemajuan fintech, crypto, dan segala macam itu potensi judi online itu akan naik terus sampai Rp 1.100 triliun, itu prediksi kami dan itu gak pernah salah," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (3/2/2026).


Baca Juga: Pemerintah Anggarkan Rp 80 Triliun per Kuartal di 2026 Untuk Program MBG

Namun, Ivan bilang, berkat sinergi antarlembaga yang kuat, angka prediksi tersebut berhasil diredam secara drastis. Ivan menyebutkan, realisasi transaksi judi online kini berhasil ditekan hingga di bawah Rp 300 triliun.

"Tapi karena sinergitas dan solidaritas antar lembaga, kami, Komdigi, dan segala macam sesuai dengan tuksinya masing-masing sesuai arahan Pak Presiden, kita bisa menekan sampai hanya kurang dari Rp 300 triliun, (pastinya) Rp 286 triliun," jelasnya.

Ivan menegaskan, capaian ini merupakan rekor sejarah penurunan terbesar dibandingkan tren tahun-tahun sebelumnya yang selalu menunjukkan grafik kenaikan.

"Itu jauh lebih kurang dibandingkan dengan tahun lalu. Tahun lalu itu naik terus, 2017-2020 terus naik, dan kita tekan habis sampai Rp 286 triliun. Itu menyelamatkan banyak sekali saudara-saudara kita di luar sana," tambahnya.

Ivan juga mengakui bahwa upaya pemberantasan ini menghadapi tantangan yang sangat berat. "Terkait dengan hal yang paling krusial bagi kami salah satunya adalah judi online. Kalau bukan karena ketegasan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kita tidak akan pernah mencapai sejarah menurunkan judi online, karena tekanannya begitu besar," pungkasnya.

Sebelumnya, berdasarkan catatan capaian strategis PPATK Tahun 2025 yang dikutip dari situs resmi PPATK, perputaran dana judol pada 2025 tercatat sebesar Rp 286,84 triliun dengan total 422,1 juta transaksi.

"PPATK mencatat perputaran dana judol pada tahun 2025 sebesar Rp 286,84 triliun yang dilakukan dalam 422,1 juta kali transaksi. Jumlah perputaran dana ini menurun 20% dibandingkan tahun 2024 yaitu sebesar Rp 359,81 triliun," tulis catatan capaian strategis PPATK 2025.

Baca Juga: Eksekusi Hotel Sultan Masuk Babak Penentuan, Aanmaning Digelar 9 Februari

Selain itu, PPATK mencatat dari total 183.281 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang diterima, sebanyak 47,49% di antaranya adalah laporan terkait judi. 

Ivan menyakini, judol masih sangat marak karena faktor psikologis masyarakat, di mana belum sepenuhnya 'melek' akan bahaya dari judol tersebut.

"Masyarakat belum sadar sepenuhnya akan bahaya judi online. Hal ini didukung juga dengan nilai deposit yang semakin kecil dan mekanisme deposit yang semakin beragam," jelasnya kepada Kontan.coid, Minggu (1/2/2026).

Kemudahan akses deposit yang kian murah dan variatif membuat masyarakat sulit lepas dari jeratan judol. Meski begitu, Ivan mengklaim kolaborasi antar-instansi mulai membuahkan hasil dalam menekan aliran dana panas tersebut.

Selain angka transaksi judol yang bisa ditekan hingga 20% dibanding tahun 2024, PPATK juga mencatat turunnya nilai deposit yang mencapai 30%.

Selanjutnya: Transaksi Kripto Lari Ke Luar Negeri, CFX Akui Ada Ketimpangan Biaya Transaksi

Menarik Dibaca: Bunga Kompetitif, ORI029 Alternatif Diversifikasi di tengah Volatilitas Pasar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News