PPATK: Koperasi rentan jadi sarana pencucian uang hasil korupsi dan bisnis narkoba



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) rentan menjadi sarana pencucian uang dan kejahatan lain.

Padahal, koperasi merupakan bagian penting dari rezim pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).

Baca Juga: Ini penyebab pelaporan koperasi ke PPATK masih rendah


Kepala PPATK Dian Ediana Rae, menduga, terjadi pencucian uang korupsi dan narkoba dari sejumlah kasus di koperasi. Hal ini sudah masuk ranah tindak pidana. "Sementara ini (paling banyak pencucian uang untuk korupsi), tapikan masih banyak juga yang perlu kami teliti," kata Dian, Kamis (11/6)

Menurutnya, modus pencucian uang di koperasi selalu dinamis dan kreatif. Bahkan sebagian dari mereka menggandeng orang-orang profesional dalam kejahatan pencucian uang ini.

Para pelaku juga kerap melarikan dana nasabah ke luar negeri. Untungnya, aktivitas global sudah terintegrasi seperti pengiriman uang dari dan ke luar negeri. "Tapi kami selalu koordinasi dgn rekan-rekan dari lembaga intelijen keuangan lain di luar negeri," ungkapnya.

Mengantisipasi pencucian uang, pihaknya terus melakukan pemantauan untuk menutup celah potensi tersebut. Serta berkoordinasi dengan lembaga pengatur, pengawas dan penegak hukum.Baca Juga: Perkuat modal koperasi simpan pinjam, LPDB dapat Rp 1 triliun dari program PEN

Seperti diketahui, berbagai perkara koperasi telah menelan kerugian hingga triliunan rupiah, seperti perkara Koperasi Langit Biru yang menelan dana nasabah hingga Rp 6 triliun, Koperasi Pandawa dengan kerugian Rp 3 triliun, hingga Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada sebesar Rp 3,2 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi