KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aktivitas judi online (judol) di Indonesia masih menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Berdasarkan Laporan Capaian Strategis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2025, transaksi judi mendominasi laporan keuangan mencurigakan. Tercatat, dari total 183.281 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang diterima PPATK, sebanyak 47,49% di antaranya berkaitan dengan aktivitas perjudian. Tingginya angka ini mengindikasikan bahwa perputaran uang di sektor ilegal tersebut masih sangat masif di tengah masyarakat. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda berpandangan, ada dua faktor yang membuat transaksi perjudian sulit diberantas. Masalah utama yang paling mendasar adalah kemiskinan.
PPATK Lapor Aktivitas Judol Masih Marak, Celios Beberkan Dua Faktor Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aktivitas judi online (judol) di Indonesia masih menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Berdasarkan Laporan Capaian Strategis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2025, transaksi judi mendominasi laporan keuangan mencurigakan. Tercatat, dari total 183.281 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang diterima PPATK, sebanyak 47,49% di antaranya berkaitan dengan aktivitas perjudian. Tingginya angka ini mengindikasikan bahwa perputaran uang di sektor ilegal tersebut masih sangat masif di tengah masyarakat. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda berpandangan, ada dua faktor yang membuat transaksi perjudian sulit diberantas. Masalah utama yang paling mendasar adalah kemiskinan.
TAG: