KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendukung usulan pemerintah untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2022. Dua RUU tersebut penting karena termasuk ke dalam urusan pencegahan korupsi dan pencucian uang. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pencucian uang dan tindak pidana yang bermotif keuangan dasarnya adalah mereka menikmati hasil dari tindak pidananya. Sehingga, akan penting untuk tidak hanya mempidanakan orangnya saja, tetapi asetnya juga. "Kita tidak hanya mempidanakan orangnya. Tetapi lebih bagaimana aset-aset yang bersumber dari tindak pidana tadi bisa kemudian disita dilakukan perampasan, untuk dimanfaatkan bagi kepentingan negara, jadi haknya diberikan kepada negara. Jadi uu ini tidak bisa diinterpretasikan sebagai mendzolimi di luar HAM," katanya dalam Konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun di Jakarta, Selasa (21/12).
PPATK Masih Berharap RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendukung usulan pemerintah untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2022. Dua RUU tersebut penting karena termasuk ke dalam urusan pencegahan korupsi dan pencucian uang. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pencucian uang dan tindak pidana yang bermotif keuangan dasarnya adalah mereka menikmati hasil dari tindak pidananya. Sehingga, akan penting untuk tidak hanya mempidanakan orangnya saja, tetapi asetnya juga. "Kita tidak hanya mempidanakan orangnya. Tetapi lebih bagaimana aset-aset yang bersumber dari tindak pidana tadi bisa kemudian disita dilakukan perampasan, untuk dimanfaatkan bagi kepentingan negara, jadi haknya diberikan kepada negara. Jadi uu ini tidak bisa diinterpretasikan sebagai mendzolimi di luar HAM," katanya dalam Konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun di Jakarta, Selasa (21/12).