PPATK Mencatat LTKM Terkait Perjudian Meningkat pada Mei 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) terkait perjudian meningkat pada Mei 2024.

Data PPATK, berdasarkan jumlah indikasi tindak pidana asal pada LTKM, terdapat 8.295 laporan pada Mei 2024. Dari total 8.295 LTKM pada Mei 2024, sebanyak 2.239 laporan merupakan perjudian, disusul penipuan sebanyak 2.142 laporan.

Mengenai LTKM terkait perjudian pada Mei 2024, tercatat angkanya meningkat 29,04%, jika dibandingkan realisasi pada bulan sebelumnya yang hanya mencapai 1.735 laporan.


Berdasarkan data distribusi 5 penerimaan terbesar kumulatif LTKM per tindak pidana asal hingga Mei 2024, perjudian mengambil porsi terbanyak 32,1% dari total LTKM per tindak pidana asal. Disusul 25,7% merupakan LTKM terkait penipuan, lalu 12,3% porsinya merupakan LTKM terkait indikasi tindak pidana lain yang diancam 4 tahun atau lebih.

Baca Juga: Pusat Data Nasional Diserang, Komisi VI Desak Segera Pemerintah Lakukan Audit

Di sisi lain, PPATK telah menemukan transaksi judi online sebesar Rp 101 triliun pada kuartal I-2024. Adapun sepanjang 2023, PPATK menemukan total transaksi perjudian daring mencapai Rp 327 triliun.

“Jumlah transaksi yang kami analisis secara keseluruhan sudah mencapai 400 juta transaksi, di tahun ini saja kami (menemukan) sudah mencapai 60 juta transaksi untuk sampai bulan ini,” ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (26/6).

Lebih lanjut, Ivan menyebut pihaknya juga memetakan bahwa transaksi judi online telah menyasar hingga ke desa-desa. Selain itu, dia bilang PPATK juga memiliki data-data orang yang terlibat dalam transaksi judi online.

“Kami sudah paham di provinsi mana saja paling banyak, daerah tingkat (dati) II mana saja paling banyak, gender, dan profesinya juga ada sampai ke tingkat desa, bahkan profesi-profesi sudah dipetakan kami,” kata Ivan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari