PPATK menemukan indikasi money laundry pada kasus MEGA dan ELSA



JAKARTA. Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan ada indikasi pencucian uang atau (money laundry) dari kasus pencairan Deposito On Call (DoC) milik PT Elnusa Tbk (ELSA) sebesar Rp 111 miliar di PT Bank Mega Tbk (MEGA).

Pasalnya, dana sebesar itu diduga dimanfaatkan oleh Direktur Keuangan Elnusa yang saat ini telah menjadi tersangka, dengan cara menginvestasikan di beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang pengelolaan investasi. Kemudian hasilnya untuk kepentingan pribadi.

"Benar ada indikasi money laundry," kata Subintoro, Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK, kepada KONTAN, Selasa (26/4). Menanggapi temuan ini, PPATK telah melakukan koordinasi dengan penyidik yakni Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan Bank Mega, untuk menelusuri lebih lanjut indikasi pencucian uang yang dilakukan oleh pelaku. Subintoro bilang, modus tersebut adalah modus operandi, di mana rekening dana milik PT Elnusa dalam bentuk DoC senilai Rp 161 miliar baru bisa kembali sekitar Rp 50,2 miliar, sehingga potensi kerugian yang bersangkutan diperkirakan mencapai Rp 111 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: