JAKARTA. Pemerintah tengah mempersiapkan diri mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak atau yang dinamakan tax amnesty atau special amnesty untuk menarik uang yang terparkir di luar negeri. Kebijakan yang tadinya akan dikeluarkan di tahun rekonsiliasi program Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) 2017 mendatang, malah dipercepat menjadi pertengahan tahun ini. Meski mendapat dukungan dari Komisi XII DPR RI, rencana ini juga mendapat tentangan dari sejumlah pihak. Bagaimana tidak, special amnesty akan diberikan kepada pelaku pidana umum dan pidana khusus, termasuk korupsi. Pemerintah hanya memberikan pengecualian terhadap pelaku pidana narkotika dan terorisme. Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso pihaknya menolak keras rencana penerapan kebijakan ini. Menurut Agus, selama ini pihaknya dengan Ditjen Pajak telah membentuk tim satuan tugas (satgas) tindak pidana pajak untuk mengejar aset-aset hasil tindak pidana pajak.
PPATK menolak rencana penerapan special amnesty
JAKARTA. Pemerintah tengah mempersiapkan diri mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak atau yang dinamakan tax amnesty atau special amnesty untuk menarik uang yang terparkir di luar negeri. Kebijakan yang tadinya akan dikeluarkan di tahun rekonsiliasi program Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) 2017 mendatang, malah dipercepat menjadi pertengahan tahun ini. Meski mendapat dukungan dari Komisi XII DPR RI, rencana ini juga mendapat tentangan dari sejumlah pihak. Bagaimana tidak, special amnesty akan diberikan kepada pelaku pidana umum dan pidana khusus, termasuk korupsi. Pemerintah hanya memberikan pengecualian terhadap pelaku pidana narkotika dan terorisme. Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso pihaknya menolak keras rencana penerapan kebijakan ini. Menurut Agus, selama ini pihaknya dengan Ditjen Pajak telah membentuk tim satuan tugas (satgas) tindak pidana pajak untuk mengejar aset-aset hasil tindak pidana pajak.