KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar diseminasi Peraturan PPATK Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Permohonan Informasi Ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Selasa (14/12). Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, lewat beleid ini nantinya pihak yang dapat meminta informasi kepada PPATK adalah instansi penegak hukum, lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap penyedia jasa keuangan (PJK), lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Kemudian, lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang, dan lembaga intelijen keuangan (financial intelligence unit) negara lain.
PPATK merilis ketentuan permintaan informasi untuk mencegah pencucian uang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar diseminasi Peraturan PPATK Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Permohonan Informasi Ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Selasa (14/12). Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, lewat beleid ini nantinya pihak yang dapat meminta informasi kepada PPATK adalah instansi penegak hukum, lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap penyedia jasa keuangan (PJK), lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Kemudian, lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang, dan lembaga intelijen keuangan (financial intelligence unit) negara lain.