JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta pemerintah untuk segera menerapkan aturan pembatasan transaksi tunai. Upaya ini dilakukan untuk membatasi ruang gerak praktik kejahatan yang melibatkan transaksi keuangan, termasuk penyuapan dan pemerasan. Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, untuk menerapkan pembatasan transaksi tunai, pemerintah perlu menerbitkan Undang-Undang (UU) tentang Pembatasan Transaksi Tunai. Menurutnya, kini rancangan beleid itu telah rampung disusun dan diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diharmonisasi. Menurut Yusuf, dalam rancangan beleid itu disebutkan, transaksi tunai akan dibatasi maksimal Rp 100 juta. "Kami minta RUU ini segera dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2017," ungkapnya, usai bertemu Presiden Joko Widodo, Senin (25/7).
PPATK minta bahas RUU Pembatasan Transaksi Tunai
JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta pemerintah untuk segera menerapkan aturan pembatasan transaksi tunai. Upaya ini dilakukan untuk membatasi ruang gerak praktik kejahatan yang melibatkan transaksi keuangan, termasuk penyuapan dan pemerasan. Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, untuk menerapkan pembatasan transaksi tunai, pemerintah perlu menerbitkan Undang-Undang (UU) tentang Pembatasan Transaksi Tunai. Menurutnya, kini rancangan beleid itu telah rampung disusun dan diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diharmonisasi. Menurut Yusuf, dalam rancangan beleid itu disebutkan, transaksi tunai akan dibatasi maksimal Rp 100 juta. "Kami minta RUU ini segera dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2017," ungkapnya, usai bertemu Presiden Joko Widodo, Senin (25/7).