PPATK: Nama WNI di kasus Stanchart masih rahasia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan analisis sejak beberapa bulan yang lalu terkait pergerakan beberapa dana besar nasabah Standard Chartered Bank dan hasilnya sudah dikirimkan ke Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa nama nasabah yang berada di balik itu belum bisa dibeberkan. "Soal nama kami tidak bisa memberikan info karena itu masih menjadi rahasia intelijen," katanya kepada KONTAN, Senin (9/10).

Dari hasil analisis PPATK, menurut Dian, pihaknya masih terus mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Indikasi TPPU bisa saja. Kami tidak akan buru-buru menyimpulkan itu. PPATK masih terus mendalami kemungkinan TPPUnya,” kata Dian.


Namun demikian, dugaan sementara PPATK adalah tax evasion (tax fraud). “Yang kami sampaikan itu terkait dengan sejumlah perusahaan dan pengusaha WNI. Benar tidaknya dugaan tax fraud itu tergantung hasil investigasi DJP yang berwenang untuk urusan ini,” ujarnya.

Pihaknya juga akan terus koordinasi dengan DJP, atau aparat penegak hukum lain just in case ada tindak pidana lain (selain tax fraud) tersebut.

Adapun ia mengatakan agar kasus ini perlu menunggu dulu hasil investigasi DJP, dan keterangan yang akan disampaikan mereka. “ Agar tidak menimbulkan simpang siur, dan tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu, lebih baik kita tunggu,” tandasnya,

Seperti diberitakan sebelumnya, ada aliran dana janggal yang disetor dari Standard Chartered Bank Guernsey, Inggris ke Singapura pada 2015 lalu. Dana tersebut, ditengarai milik warga negara Indonesia. Nilainya sangat fantastis yaitu sekitar US$ 1,4 miliar atau setara Rp 18,9 triliun (kurs 1US$ = Rp 13.500). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto