PPATK ngotot laporannya disidik enam lembaga



JAKARTA. Pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang bakal berlansung alot. Sebab, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan anggota DPR tidak sepakat soal lembaga yang berwenang menindaklanjuti dugaan pencucian uang.PPATK ngotot laporan mengenai rekening yang mencurigakan bisa diolah oleh enam lembaga penegak hukum. Selain kepolisian, PPATK ingin laporan itu bisa ditindalanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Badan Nasional Narkotika, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai dan Ditjen Pajak. Selama ini, laporan itu hanya bisa ditindaklanjuti oleh kepolisian.Tetapi, Ketua PPATK Yunus Husein mensinyalir ada beberapa pihak di DPR yang tak setuju dengan hal tersebut. “Kalau banyak (enam instansi) yang menangani kan bisa bersaing. Ada saling kontrol. Kalau sendiri (polisi saja) kan agak susah,” ujar Yunus, Rabu (25/8). Dia mencontohkan seperti KPK yang bisa menyidik kasus pencucian uang dalam agenda untuk mengejar aset hasil korupsi. “Karena undang-undang korupsi itu kan follow the money,” pungkasnya. Sebelumnya, anggota Panitia Khusus revisi Undang-Undang itu Didi Irawadi Syamsuddin mengakui ada perpecahan di fraksi DPR soal instansi yang bisa menyidik kasus pencucian uang. Politisi Partai Demokrat ini mengatakan hanya fraksi Partai Demokrat, Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang setuju.Bambang Soesatyo, anggota panitia khusus lainnya yang menolak usulan PPATK itu beralasan karena tak ingin KPK menyalahgunakan wewenang. “Dengan kewenangannya yang sekarang KPK juga kerjanya tidak terlalu maksimal,” ujar Bambang belum lama ini.Sayangnya, rapat pembahasan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang direncanakan hari ini batal. Sebab, jumlah anggota DPR yang hadir tidak memenuhi kuorum. Hanya tiga fraksi yang hadir yakni fraksi PDI Perjuangan, Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can