KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan narkotika merupakan salah satu tindak pidana asal yang berisiko tinggi dalam pencucian uang. Hal ini berdasarkan National Risk Assessment (NRA) Indonesia tahun 2021. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, sejak tahun 2022 hingga tahun 2024, PPATK telah berkontribusi dalam mengidentifikasi dan menganalisis hasil tindak pidana narkotika sebesar kurang lebih US$ 6,97 miliar atau senilai Rp 104,5 triliun. Sebab itu, sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF), Indonesia berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, termasuk yang bersumber dari tindak pidana narkotika.
PPATK: Nilai Perputaran Uang Tindak Pidana Narkotika Capai Rp 104,5 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan narkotika merupakan salah satu tindak pidana asal yang berisiko tinggi dalam pencucian uang. Hal ini berdasarkan National Risk Assessment (NRA) Indonesia tahun 2021. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, sejak tahun 2022 hingga tahun 2024, PPATK telah berkontribusi dalam mengidentifikasi dan menganalisis hasil tindak pidana narkotika sebesar kurang lebih US$ 6,97 miliar atau senilai Rp 104,5 triliun. Sebab itu, sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF), Indonesia berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, termasuk yang bersumber dari tindak pidana narkotika.