KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus melakukan pemantauan terkait judi online. Apalagi jerat judi online semakin mencengkeram masyarakat kecil di Indonesia. "Dari hasil analisis PPATK terhadap transaksi keuangan yang terkait dengan perjudian online, total nominal transaksi yang dianalisis sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini lebih dari Rp 500 Triliun," ujar Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/11). PPATK mencatat, pada tahun 2022 sampai tahun 2023, dapat diidentifikasi sebanyak 3.295.310 orang masyarakat yang berpartisipasi dalam permainan judi online, dengan total deposit sebesar Rp 34.512.310.353.834 (Rp 34,51 triliun).
PPATK : Nilai Transaksi Judi Online Mencapai Rp 500 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus melakukan pemantauan terkait judi online. Apalagi jerat judi online semakin mencengkeram masyarakat kecil di Indonesia. "Dari hasil analisis PPATK terhadap transaksi keuangan yang terkait dengan perjudian online, total nominal transaksi yang dianalisis sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini lebih dari Rp 500 Triliun," ujar Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/11). PPATK mencatat, pada tahun 2022 sampai tahun 2023, dapat diidentifikasi sebanyak 3.295.310 orang masyarakat yang berpartisipasi dalam permainan judi online, dengan total deposit sebesar Rp 34.512.310.353.834 (Rp 34,51 triliun).