PPATK: Nilai Transaksi Judi Online Mencapai Rp 500 Triliun Sejak 2017 hingga Saat Ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jerat judi online semakin mencengkeram masyarakat di Indonesia. Karenanya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus melakukan pemantauan terkait judi online. 

"Dari hasil analisis PPATK terhadap transaksi keuangan yang terkait dengan perjudian online, total nominal transaksi yang dianalisis sejak tahun 2017 sampai saat ini lebih dari Rp 500 Triliun," ujar Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/11).

PPATK mencatat, pada tahun 2022 sampai tahun 2023, dapat diidentifikasi sebanyak 3.295.310 orang masyarakat yang berpartisipasi dalam permainan judi online, dengan total deposit sebesar Rp Rp 34,51 triliun.


Baca Juga: PPATK : Nilai Transaksi Judi Online Mencapai Rp 500 Triliun

Selanjutnya sepanjang tahun 2023, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi atas 1.322 pihak yang terdiri dari 3.236 rekening, dengan total nilai saldo yang dihentikan transaksinya mencapai Rp 138 miliar.

Perputaran dana ini meliputi uang taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi yang ditengarai sebagai pencucian uang oleh jaringan bandar.

PPATK mengatakan, aktivitas transaksi judi di tengah masyarakat semakin meningkat tiap tahunnya. Fenomena ini menunjukkan masih kurangnya literasi keuangan di kalangan masyarakat. Sehingga banyak generasi muda yang tergoda iming-iming kekayaan instan lewat permainan ini.

Hingga saat ini masih ditemukan modus penggunaan rekening orang lain yang diperoleh dari praktik peminjaman rekening dan jual-beli rekening oleh masyarakat kepada pelaku perjudian online untuk dipakai sebagai rekening penampungan dana perjudian.

Baca Juga: Kominfo dan DPR Sepakat Revisi UU ITE, Ini Beberapa Isi Aturan Barunya

PPATK mengimbau masyarakat tidak memberikan rekening yang dimilikinya kepada orang lain dengan cara apa pun yang berpotensi digunakan untuk kegiatan tindak pidana. 

Selain itu, masyarakat diharapkan untuk tidak terlibat dalam perjudian online atau perjudian dalam media apa pun. Judi dalam hukum yang berlaku di Indonesia dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana.

"Dana hasil perjudian online sebagian dilarikan ke luar negeri oleh para pelaku dengan menggunakan perusahaan-perusahaan cangkang. Hal ini menyebabkan kerugian ekonomi bagi negara," pungkas Natsir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi