Jakarta. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tak ingin mempunyai kewenangan menyadap. Yang diinginkan adalah meminta pihak berwenang melakukan penyadapan.Kepala PPATK Yunus Husein mengatakan, permintaan penyadapan ini untuk mendukung lembaganya menganalisis hubungan antara berbagai pihak yang melakukan transaksi. Menurutnya, penyadapan ini akan melengkapi data dan informasi dalam penyelidikan.Penjelasan Yunus ini sekaligus membantah tudingan terhadap PPATK yang menyatakan meminta kewenangan penyadapan dalam revisi Undang-Undang mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurut Yunus, tak ada pasal dalam draf itu yang menyatakan PPATK meminta kewenangan menyadap.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
PPATK Ogah Menyadap
Jakarta. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tak ingin mempunyai kewenangan menyadap. Yang diinginkan adalah meminta pihak berwenang melakukan penyadapan.Kepala PPATK Yunus Husein mengatakan, permintaan penyadapan ini untuk mendukung lembaganya menganalisis hubungan antara berbagai pihak yang melakukan transaksi. Menurutnya, penyadapan ini akan melengkapi data dan informasi dalam penyelidikan.Penjelasan Yunus ini sekaligus membantah tudingan terhadap PPATK yang menyatakan meminta kewenangan penyadapan dalam revisi Undang-Undang mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurut Yunus, tak ada pasal dalam draf itu yang menyatakan PPATK meminta kewenangan menyadap.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News