PPATK peringatkan Hakim MK agar berlaku lurus



JAKARTA. Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengklaim pihaknya dapat melacak berbagai kegiatan yang dilakukan oleh para pejabat di Indonesia. Oleh karena itu, Agus menitip pesan agar para pejabat tidak berani mencoba-coba melakukan upaya tindak pidana korupsi dalam bentuk apapun. Hal tersebut disampaikan Agus menanggapi dilantiknya Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru, Hamdan Zoelva dan Arief Hidayat. Menurut Agus, jika tidak mau bernasib sama dengan pendahulunya, Akil Mochtar, yang kini sudah mendekam di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baik Hamdan, Arief maupun Hakim Konstitusi lainnya harus berlaku lurus dan tidak macam-macam. "Kepada ketua dan wakil ketua MK yang baru, saya minta para hakim MK lainnya dan seluruh pejabat di Indonesia untuk mengubah mindset," kata Agus usai pelantikan Hamdan-Arief di Gedung MK, Jakarta, Rabu (6/11/2013). Pasalnya, lanjut Agus, pihaknya dapat melacak hingga hal-hal yang paling kecil seperti obrolan antar hakim di dalam ruangan. Jika terdapat obrolan yang mencurigakan, PPATK bisa segera mengambil tindakan. "Jangan dikira omongan-omongan di dalam ruangan, berduaan dianggap tidak diketahui. Karena bagi PPATK, para pejabat itu political ekspose person sehingga dikasih tanda bendera untuk dicermati," lanjut dia. Bahkan menurut Agus, tertangkap tangannya Akil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa tahun lalu, berdasarkan laporan dari PPATK. Lembaga yang bertugas menganalisa keuangan tersebut mencium adanya gelagat yang tidak beres pada Akil sehingga melakukan pelacakan. Hasil pelacakan itu kemudian dilaporkan ke KPK untuk didalami lebih jauh. "Kami bisa melihat mereka itu seperti ikan di dalam akuarium. Seperti saudara-saudara ketahui, bahwa OTT terhadap AM oleh KPK itu berawal dari laporan PPATK pada tahun lalu. Jadi para pejabat harus mengubah mindset itu," pungkas dia. Seperti diberitakan, Hamdan terpilih sebagai Ketua MK yang baru untuk periode 2013-2016, Jumat (1/11/2013). Ia terpilih melalui mekanisme pemungutan suara yang dilakukan dalam dua putaran. Hamdan sempat bersaing ketat dengan Hakim Konstitusi lainnya, Arief Hidayat, sebelum dinyatakan terpilih sebagai ketua. Hamdan menggantikan Akil yang ditangkap KPK atas kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah; dan dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, serta dugaan tindak pidana pencucian uang. Akil juga diduga sebagai pengguna narkotika dan obat terlarang setelah Badan Nasional Narkotika (BNN) mengumumkan hasil uji DNA miliknya identik dengan yang ditemukan di linting ganja di ruangan kantornya. Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengadili perkara dugaan pelanggaran etik Akil mengumumkan putusannya. Majelis Kehormatan merekomendasikan Akil diberhentikan dengan tidak hormat. Majelis Kehormatan menilai, Akil telah melakukan berbagai pelanggaran kode etik.(Ihsanuddin/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan