KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga, perputaran uang yang di jaringan penambangan emas tanpa izin (PETI) mencapai Rp 992 triliun. “Nilai total perputaran dana yang diduga berkaitan dengan PETI pada periode 2023-2025 sebesar lebih dari Rp 992 triliun,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/1/2026). Ivan mengatakan, jaringan tambang emas ilegal ini tersebar ke beberapa wilayah, yaitu Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara dan Pulau Jawa.
PPATK Perkirakan Perputaran Uang di Tambang Emas Ilegal Mencapai Rp 992 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga, perputaran uang yang di jaringan penambangan emas tanpa izin (PETI) mencapai Rp 992 triliun. “Nilai total perputaran dana yang diduga berkaitan dengan PETI pada periode 2023-2025 sebesar lebih dari Rp 992 triliun,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/1/2026). Ivan mengatakan, jaringan tambang emas ilegal ini tersebar ke beberapa wilayah, yaitu Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara dan Pulau Jawa.
TAG: