PPATK: Perputaran Uang Kejahatan Eksploitasi Seksual Anak Capai Rp 127,37 Miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menempatkan upaya menangani kejahatan eksploitasi seksual anak sebagai salah satu prioritas utama. 

Hal ini tercermin dari terbangunnya kerja sama erat antara PPATK dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam bentuk penandatanganan Nota Kesepahaman serta Perjanjian Kerja Sama di antara kedua lembaga untuk memerangi kejahatan seksual anak.

Data yang terhimpun di tahun 2024 mencatat sekitar 303 kasus anak korban eksploitasi ekonomi dan seksual, 128 anak Korban perdagangan, dan 481 anak Korban pornografi di Indonesia. 


"Di sisi lain, dugaan prostitusi anak berjumlah sekitar 24.000 anak di rentang usia 10 tahun - 18 tahun dengan frekuensi transaksi mencapai 130.000 kali dan nilai perputaran uang mencapai Rp 127.371.000.000 (Rp 127,37 miliar)," ujar Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/8).

Baca Juga: Praktik Judi Online Marak, Begini Antisipasi GoPay untuk Mencegahnya

Natsir mengatakan, PPATK terus berupaya memerangi kejahatan eksploitasi seksual anak, tidak hanya dituangkan dalam lingkup domestik. Akan tetapi juga regional yang meliputi wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru, hingga Pasifik. 

Dalam pertemuan tahunan Financial Intelligence Consultative Group (FICG) yang diselenggarakan di Melbourne, Australia, pada Mei 2024, delegasi PPATK mengajukan proposal penyusunan indikator red flag transaksi keuangan mencurigakan yang terkait dengan kejahatan eksploitasi seksual anak. 

Gagasan ini disetujui dan menjadi bagian dari project strategis FICG pada periode tahun 2024-2025.

FICG sendiri merupakan kelompok kerja yang menghimpun lembaga intelijen keuangan di wilayah Asia Tenggara, Australia, dan Selandia Baru, dan berperan krusial dalam upaya anti-pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan kejahatan keuangan terkait lainnya.

Data Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang terkait dengan kejahatan eksploitasi seksual anak mencapai 44 LTKM selama periode tahun 2014-2024. 

Adapun terkait dengan Hasil Analisis (HA), terdapat 2 HA PPATK yang terkait dengan eksploitasi seksual anak pada tahun 2023; 34 HA pada tahun 2021 dan 2 HA pada tahun 2023 yang terkait dengan Perlindungan Anak, Pornografi, Perdagangan Orang, Informasi dan Transaksi Elektronik, Child Sex Exploitation, dan/atau Kejahatan Lintas Negara Lainnya.

Serta 1 HA pada tahun 2021 yang terkait dengan Perdagangan Orang, Pornografi, ITE, dan Perlindungan Anak. 

Temuan aktivitas perdagangan orang di Indonesia pada tahun 2022, termasuk eksploitasi seksual anak di dalamnya, mencatat perputaran uang sejumlah Rp 114 miliar.

Dalam konteks regional, PPATK bersama dengan seluruh pemangku kepentingan yang relevan telah melaksanakan Focus-Group Discussion guna memformulasikan draf Concept Note dan Kuesioner.

Hal itu nantinya akan bermuara pada output berupa dokumen indikator red flag transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan kejahatan eksploitasi seksual anak. 

Proses ini akan melibatkan partisipasi aktif dari penyedia jasa keuangan yang terdiri atas perbankan, penyelenggara transfer dana (money remittance), penyelenggara dompet elektronik (e-wallet), dan pedagang fisik aset kripto (exchanger).

Termasuk juga lembaga intelijen keuangan, penegak hukum, dan pakar di bidang anti-eksploitasi seksual anak. 

Draf pertama dokumen ditargetkan selesai pada November 2024.

PPATK berharap upaya memerangi kejahatan seksual anak menjadi komitmen bersama seluruh pihak, termasuk juga melibatkan peran aktif seluruh komponen masyarakat. 

Eksploitasi seksual anak memiliki dampak destruktif yang nyata dan mengancam kelangsungan hidup generasi penerus bangsa. 

Karena kejahatan ini cenderung bersifat lintas negara, kerja sama yang solid antara seluruh pihak di lingkup regional hingga internasional adalah suatu keniscayaan. 

Data Interpol pada Juni 2024 menyebut kaitan 69 negara yang terlibat dalam jejaring eksploitasi seksual anak.

Karena itulah, keberadaan forum seperti Konferensi ASEAN ini menjadi suatu langkah krusial guna makin memperkuat komitmen dan kerja nyata seluruh pihak yang terlibat. 

"Secara spesifik, PPATK akan selalu berkomitmen mendukung segala upaya memerangi kejahatan eksploitasi seksual anak sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki," pungkas Natsir.

Baca Juga: Lagi! OJK Blokir 6000 Rekening Terkait Judi Online

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati