KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyambut baik disetujuinya RUU Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and The Swiss Confederation antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss oleh panitia khusus (Pansus) DPR yang terdiri dari gabungan Komisi I dan Komisi III serta Pemerintah. Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, disetujuinya RUU tentang Pengesahan Perjanjian Mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana Republik Indonesia dan Swiss merupakan terobosan hukum yang progresif dalam upaya penegakan hukum pidana, khususnya bagi upaya penegakan hukum anti pencucian uang. Baca Juga: KPK sambut positif disetujuinya RUU perjanjian MLA Indonesia - Swiss
PPATK sambut positif disetujuinya RUU Perjanjian MLA Indonesia - Swiss
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyambut baik disetujuinya RUU Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and The Swiss Confederation antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss oleh panitia khusus (Pansus) DPR yang terdiri dari gabungan Komisi I dan Komisi III serta Pemerintah. Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, disetujuinya RUU tentang Pengesahan Perjanjian Mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana Republik Indonesia dan Swiss merupakan terobosan hukum yang progresif dalam upaya penegakan hukum pidana, khususnya bagi upaya penegakan hukum anti pencucian uang. Baca Juga: KPK sambut positif disetujuinya RUU perjanjian MLA Indonesia - Swiss