KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan telah menganalisis bahwa transaksi judi
online banyak dilakukan melalui layanan dompet digital (
e-wallet). Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa ada indikasi transaksi judi
online melalui dompet digital. Nilainya bisa mencapai lebih dari miliaran rupiah. "Kan, kami analisis semua. Total agregat judi
online ke digital itu miliaran," ungkapnya kepada KONTAN.CO.ID, Senin (28/8).
Ivan pun menambahkan transaksi perjudian
online sejak 2017 hingga 2022, trennya mengalami kenaikan, yaitu lebih dari Rp 2 triliun pada 2017 kemudian lebih dari Rp 3,5 triliun pada 2018.
Baca Juga: Financial Planner Beberkan Plus Minus Paylater dan Kartu Kredit Lalu lebih dari Rp 6 triliun pada 2019, naik lagi jadi lebih dari Rp 15,5 triliun pada 2020. Pada tahun berikutnya naik lagi jadi lebih dari Rp 57,5 triliun pada 2021 dan lebih dari Rp 100 triliun pada 2022. Dia menyebut untuk tahun 2023, masih banyak teridentifikasi judi
online, tetapi dengan tren yang menurun. "Sebab, mulai masifnya tindakan dari penegak hukum, termasuk PPATK. Hal itu juga terlihat dari jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait perjudian yang juga mengalami penurunan," katanya. Sebelumnya, Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan modus transaksi uang judi
online lewat dompet digital. Dia menerangkan uang para pelaku judi
online yang ada di
e-wallet biasanya ditampung oleh bandar. Setelah itu, dikirimkan ke luar negeri. Natsir menerangkan para pihak atau pelaku judi
online mendeposit dananya dengan menggunakan
e-wallet tersebut. "Nilainya mencapai puluhan ribu sampai puluhan juta. Diduga dikuasai oleh bandar judi
online," ucapnya dalam acara Polemik Trijaya FM, Sabtu (26/8).
Baca Juga: GajiGesa Perkenalkan Fitur Investasi Emas Terbaru Natsir menambahkan para bandar judi
online biasanya menampung dana hingga miliaran rupiah, lalu dikirim kepada atasan atau agen yang ada di luar negeri. Sebab, kebanyakan situs judi
online berasal dari luar negeri. Dia mengatakan pihak bandar kemudian mengirimkan dana masuk yang berasal dari berbagai pihak ke
upliner-nya atau atasannya dengan total nilai yang lebih besar. Meski tidak mudah mendeteksi para agen yang ada di luar negeri, Natsir mengungkapkan PPATK pernah menemukan bandar besar judi
online yang ada di Indonesia. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi