PPATK Sebut Jual Beli Rekening di Internet Digunakan Oleh Pelaku Judi Online



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut rekening yang diperjualbelikan di internet kerap digunakan oleh pelaku judi online.

Koordinator Kelompok Subtansi Hubungan Masyarakat (Humas) PPATK, M Natsir Kongah mengatakan, pihaknya juga turut memantau adanya aktifitas jual beli rekening di situs internet yang baru-baru ini diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

Menurutnya, itu merupakan rekening aspal atau rekening asli dan sah yang resmi dikeluarkan oleh bank penerbit yang kemudian digunakan oleh pelaku judi online.


“Jual beli rekening juga bagian yang kami pantau. Rata-rata pelaku judi online di proses awal (pengepul) pakai rekening aspal,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (1/7).

Baca Juga: PPATK Mencatat LTKM Terkait Perjudian Meningkat pada Mei 2024

Natsir menjelaskan, dari hasil analisis dan pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK terkait jual beli rekening tersebut selanjutnya telah disampaikan kepada penyidik untuk ditindak lanjuti.

“Kami terus menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan yang diberikan sesuai amanat undang-undang,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kemenkominfo menemukan adanya praktik jual-beli rekening di situs internet. Disebutkan bahwa rekening-rekening tersebut salah satunya digunakan untuk transaksi judi online.

Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemkominfo Teguh Arifiyadi mengatakan, pihaknya baru saja memblokir salah satu situs jual beli rekening di internet. Dia bilang, jumlah situs yang melakukan praktik ini begitu banyak.

“Kami temukan juga di internet banyak orang jual beli rekening, banyak sekali jumlahnya bahkan ada website yang memang menjual khusus, dua hari lalu kami memblokir jualrekening.com,” katanya.

Baca Juga: Darurat Keamanan Siber

Teguh menyebutkan, bukan hanya rekening saja yang bisa dibeli lewat situs tersebut, segala jenis akun e-wallet pun turut dijajakan di dalamnya. Menurutnya, baik rekening maupun e-wallet tersebut telah terverifikasi.

“Mau beli rekening apa aja ada, e-wallet apa aja ada di situ dan itu verified, KYC-nya (Know Your Customer) trusted (terpercaya),” sebut dia.

Teguh menjelaskan, skema yang dilakukan oknum penjual untuk mendapatkan rekening tersebut yakni dengan cara mendatangi kampung-kampung dan mengumpulkan orang untuk dimintai identitasnya. Setelah itu, setiap orang diminta untuk mendaftar ke bank.

“Satu orang daftar 8 bank, satu rekening dibayar Rp 100 ribu - Rp 150 ribu, nanti dijual online harganya bisa Rp 300 ribu- Rp 500 ribu, kalau sama ATM dan bukunya bisa Rp 600 ribu. Bahkan kalau namanya perempuan bisa dijual Rp 750 ribu - Rp 1 juta per satu rekening,” jelas dia.

Dia bilang, rekening-rekening tersebut biasanya digunakan untuk mengumpulkan uang-uang transaksi judi online, salah satunya digunakan oleh bandar judi.

Baca Juga: Aprindo Tegaskan Minimarket Tak Jual Pulsa untuk Judi Online

Lebih lanjut, Teguh menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir rekening-rekening tersebut.

“Rekening ini kita sampaikan ke OJK, OJK minta Bank untuk blokir, selain itu OJK juga menyampaikan ke penegak hukum jadi ada rekeningnya tinggal di-trace (ditelusuri),” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto