KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perputaran uang judi online nilainya sangat fantastis. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun terus menelusuri transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan perlunya diwaspadai pola-pola baru perputaran uang judi online. Saat ini dapat dikatakan telah berhasil dihambat dengan sinergitas antar lembaga yang semakin kuat, apalagi dalam Satgas dibawah pimpinan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan. Jika penanganan tidak serius dilakukan, data menunjukkan kecenderungan jumlahnya akan semakin besar lagi.
"Jika dihitung dengan periode beberapa tahun sebelumnya (perputaran uang judi online) hingga saat ini kuartal I 2024 sudah mencapai lebih Rp 600 trilliun," ujar Ivan saat dikonfirmasi, Minggu (23/6). Baca Juga: Menkominfo Minta Putus Akses Internet Judi Online dari Kamboja dan Filipina Berdasarkan data PPATK, lebih dari 80% masyarakat atau setara dengan hampir 3 juta anggota masyarakat yang bermain judi online adalah mereka yang ikut melakukan judi online dengan nilai transaksi relatif kecil yakni sekitar Rp 100.000. Total agregat transaksi kalangan masyarakat umum yang meliputi ibu rumah tangga, pelajar, pegawai golongan rendah, pekerja lepas, dan lainnya, lebih dari Rp 30 trilliun. Beberapa data yang masuk ke PPATK mengindikasikan keterkaitan dengan perbuatan melawan hukum lainnya. Misalnya pinjol, penipuan dan lainnya karena tidak memadainya penghasilan yang legal untuk berpartisipasi dalam judol ini.