KONTAN.CO.ID - JAKARTA, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah merampungkan penelitian terhadap sebanyak 92 rekening yang terafiliasi dengan eks organisasi Front Pembela Islam (FPI). Dalam rangka tindak lanjut penelitian tersebut, saat ini PPATK masih membekukan transaksi terhadap 92 rekening terafiliasi FPI tersebut. “Sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi," kata Ketua PPATK Dian Ediana Rei dalam pernyataan tertulis yang diterima KONTAN, Minggu (31/1).
PPATK selesaikan penelitian terhadap 92 rekening terafiliasi FPI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah merampungkan penelitian terhadap sebanyak 92 rekening yang terafiliasi dengan eks organisasi Front Pembela Islam (FPI). Dalam rangka tindak lanjut penelitian tersebut, saat ini PPATK masih membekukan transaksi terhadap 92 rekening terafiliasi FPI tersebut. “Sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi," kata Ketua PPATK Dian Ediana Rei dalam pernyataan tertulis yang diterima KONTAN, Minggu (31/1).