BOGOR. Pemerintah terus mengejar Wajib Pajak (WP) yang masih menunggak. Terutama, yang berkaitan dengan pencurian kayu (illegal logging) dan pencurian ikan (illegal fishing). Para perusahaan ilegal ini, hanya menikmati hasil kekayaan alam tanpa ada setoran pajak ke negara. Oleh karenanya, keberadaan mereka harus segera ditertibkan. Untuk mengoptimalkan upaya itu, pemerintah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk menelusuri data transaksi keuangan dari wajib pajak besar. Menurut ketua PPATK Muhammad Yunus saat ini pihaknya tengah menyelidiki 1.300 wajib pajak besar.
PPATK selidiki 1.300 Wajib Pajak bermasalah
BOGOR. Pemerintah terus mengejar Wajib Pajak (WP) yang masih menunggak. Terutama, yang berkaitan dengan pencurian kayu (illegal logging) dan pencurian ikan (illegal fishing). Para perusahaan ilegal ini, hanya menikmati hasil kekayaan alam tanpa ada setoran pajak ke negara. Oleh karenanya, keberadaan mereka harus segera ditertibkan. Untuk mengoptimalkan upaya itu, pemerintah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk menelusuri data transaksi keuangan dari wajib pajak besar. Menurut ketua PPATK Muhammad Yunus saat ini pihaknya tengah menyelidiki 1.300 wajib pajak besar.