PPATK selidiki 1.300 Wajib Pajak bermasalah



BOGOR. Pemerintah terus mengejar Wajib Pajak (WP) yang masih menunggak. Terutama, yang berkaitan dengan pencurian kayu (illegal logging) dan pencurian ikan (illegal fishing).

Para perusahaan ilegal ini, hanya menikmati hasil kekayaan alam tanpa ada setoran pajak ke negara. Oleh karenanya, keberadaan mereka harus segera ditertibkan.

Untuk mengoptimalkan upaya itu, pemerintah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk menelusuri data transaksi keuangan dari wajib pajak besar. Menurut ketua PPATK Muhammad Yunus saat ini pihaknya tengah menyelidiki 1.300 wajib pajak besar.

Yang terdiri dari wajib pajak badan maupun wajib pajak perorangan. Mereka diduga memiliki masalah pajak, dan berpotensi merugikan keuangan negara. "Dari jumlah itu, kita sudah selesai menyelidiki 10 WP," ujar M. Yunus, Selasa (17/2) di Istana Bogor.

Masing-masing WP diperkirakan memiliki potensi penerimaan pajak antaran Rp 168 juta hingga Rp 1,9 triliun. Data-data ini diperoleh dari laporan yang diberikan sejumlah pihak, seperti Perbankan, maupun perusahaan-perusahaan real estate.

Nah, dari 1.300 WP tersebut, baru 10 WP yang sudah selesai dilakukan penyelidikan. Hasilnya, ada dana pajak hingga Rp 33 triliun yang sudah diserahkan ke kas negara.

Supaya data yang dimiliki lebih komperhensif PPATK akan menyesuaikan datanya dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH). Sebab, di dua kementerian itu terdapat berbagai data perusahaan yang memiliki ijin baik melakukan penangkapan ikan maupun penebangan pohon.

Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya mengatakan pihaknya akan mengintensifkan jaringan yang dimiliki untuk mengungkap pengusaha nakal. Kemungkinan, modus yang dilakukan adalah para penebang hutan menjualnya ke perusahaan yang tidak memiliki ijin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia