PPATK telusuri aliran dana investasi bodong GTIS



JAKARTA. Pusat Pelaporan Analisi dan Transaksi Keuangan (PPATK) ternyata sudah menyelidiki aliran dana investasi bodong PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS). Penyelidikan tersebut dilakukan untuk membongkar ke mana saja aliran dana milik nasabah GTIS tersebut mengalir.

Wakil Ketua BPK Agus Santoso mengatakan pihaknya sudah melakukan penyelidikan aliran dana GTIS. Namun Agus menolak menjawab apakah dari hasil penyelidikan itu, ada dana GTIS yang mengalir ke petinggi Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Sudah. Tapi PPATK tidak bisa mengasih rilis kemana dana itu mengalir," ujarnya kepada KONTAN, Senin (15/9).

Agus menambahkan PPATK sudah menyampaikan hasil penyelidikan itu kepada pihak kepolisian. Karena itu, pihak penyidik kepolisian sudah terbantu dalam mengembangkan kasus penipuan ini. " Sudah disampaikan ke Polri, coba cek ya," terangnya.


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto belum mengkonfirmasi soal ini. Telepon dan pesan singkat dari KONTAN belum direspon. Tapi sebelumnya ia mengatakan Polda Metro Jaya akan memanggil dua orang petinggi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yakni Wakil Ketua Umum MUI KH Maruf Amin dan Ketua MUI Bidang Produk Halal MUI KH Amidhan Shaberah dalam waktu dekat untuk diperiksa.

Ketua Tim Perjuangan Nasabah GTIS Adik Imam Santoso mengatakan berdasarkan penelusuran nasabah dana GTIS mengalir ke banyak pihak. Jumlah dana yang mengalir ke pihak lain itu nilainya diduga mencapai miliaran rupiah. "Tapi karena ini menyangkut rahasia bang, hanya pihak yang berwenang yang bisa mengetahuinya," ujarnya.

Santoso menambahkan dari laporan keuangan GTIS yang mereka dapatkan, sebagian besar dana nasabah keluar dari kas GTIS dengan modus pinjaman. Tapi setelah itu, tidak jelas kemana rimbanya. Ia mengapresiasi upaya PPATK menelusuri aliran dana tersebut. Nasabah berharap penyidik kepolisian bisa bekerja maksimal mengungkap kasus ini.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahanan dan menetapkan Aziddin sebagai tersangka kasus ini. Mantan politisi Partai Demokrat tersebut ditunjuk sebagai sebagai Direktur Utama PT GTIS setelah sebelumnya merupakan Dewan Penasihat dan Dewan Pengawas PT GTIS. Ia ditunjuk sebagai Direktur Utama untuk menggantikan Direktur Utama PT GTIS sebelumnya, Michael Ong yang melarikan diri membawa dana nasabah hingga Rp 1 triliun pada tahun 2013 lalu.

Nasabah GTIS menuding MUI menerbitkan sertifikasi halal atas skema investasi GTIS. Cap halal tersebut kata Santoso, membuat masyarakat berbondong-bondong menaruh dana di GTIS. Apalagi, dalam brosur penawaran investasi GTIS, ada testimoni Maruf dan Amidhan atas kehalalan produk investasi GTIS. Bahkan dalam berbagai kesempatan, kata Santoso, dua tokoh MUI ini selalu menyatakan proses investasi di GTIS sesuai dengan ketentuan syariah.

Oleh karena itu, nasabah GTIS melalui kuasa hukumnya, Sugito Atmo Prawiro dalam surat resminya kepada Kabareskrim Mabes Polri yang salinannya diterima KONTAN, meminta dua petinggi MUI itu juga ikut bertanggungjawab dan ditingkatkan status hukumnya sebagai tersangka. Sugito menyebutkan, berdasarkan bukti-bukti yang ada, Aziddin hanya sebagai pelaksana operasional harian GTIS. Sementara itu kata Sugito, Maruf dan Amidhan berperan penting di belakang sebagai penentu kebijakan.

Kedanti demikian, Maruf membantah tudingan keterlibatannya dalam kasus tersebut. Maruf berkilah dengan menyatakan bahwa MUI tak berwenang untuk memberi izin operasi GTIS lantaran bukan ranahnya. Ia bilang, MUI cuma menyatakan kegiatan mereka sesuai prinsip syariah. Ia pun mempersilahkan nasabah GTIS melapor ke pihak berwajib bila mereka memiliki bukti keterlibatan dirinya dalam operasional investasi bodong ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto