PPATK telusuri dana proyek vaksin flu burung



JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang terkait dalam proyek pabrik vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan.

Kepala PPATK Muhammad Yusuf menyebutkan, kasus vaksin flu burung ini tengah dalam tahap penelitian PPATK. "(Dalam tahap) penelitian dari data-data," tutur M. Yusuf, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/6). Sampai saat ini, PPATK mengaku tidak mengalami kendala dalam menelusuri aliran dana proyek tersebut. Namun, lanjut Yusuf, pihaknya belum dapat memastikan, kapan penelitian dan laporan hasil analisis (LHA) rampung dikerjakan agar bisa diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK saat ini tengah menyelidiki proyek pengadaan pabrik vaksin flu burung tersebut. Penyelidikan KPK dimulai dengan mengusut proyek konstruksi yang dimenangkan PT Anak Negeri milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.


Belakangan diketahui, proyek vaksin nasional tersebut juga diikuti oleh perusahaan farmasi PT Biofarma. Total proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,3 triliun.

Dana awal disetujui pencairannya sebesar Rp 360 miliar pada APBN 2008, lalu pencairan sebesar Rp 700 miliar pada tahun 2009. Kemudian pencairan dana lagi pada 2010 sebesar Rp 600 miliar.

Total dana tersebut masuk ke Kemenkes uintuk digunakan bersamaan dengan dana bantuan senilai US$ 3,5 juta dari organisasi kesehatan dunia WHO (World Health Organization). Dana tersebut digunakan untuk proyek pengadaan peralatan pembangunan fasilitas pabrik, riset, dan alih fungsi vaksin flu burung senilai Rp 718,8 miliar dengan pemenang tender, PT Anugrah Nusantara (AN), perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Atas kasus ini, Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning menaruh curiga adanya keterkaitan korupsi proyek vaksin flu burung senilai Rp 1,3 triliun ini dengan pembiayaan kampanye parpol tertentu saat Pemilu 2009. Sebab, proyek tersebut muncul berdekatan dengan Pemilu 2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri