PPATK temukan 109 transaksi mencurigakan pada proyek pembangunan wisma atlet



JAKARTA. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 109 transaksi mencurigakan dari 13 bank yang terkait pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang. Kasus ini yang juga diduga melibatkan kader Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK, Subintoro mengatakan data yang diperoleh tersebut masih merupakan data mentah di lapangan, dan perlu diolah lagi oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) sebagai penyidik. Menurutnya, penemuan transaksi mencurigakan ini meningkat signifikan sejak dua minggu belakangan ini. Pada dua minggu sebelumnya, PPATK masih menemukan transaksi mencurigakan di 11 bank, tapi sekarang sudah di 13 bank. “Semua aliran dana mencurigakan tersebut mengalir di beberapa tempat, yakni antara perusahaan ke perusahaan, atau Individu ke indvidu, maupuan dari perusahaan ke Individu dan sebaliknya. Transaksi ini bervariasi," ujar Subintoro, saat dihubungi KONTAN, hari ini (3/7).Menurut Subintoro, ada tiga transaksi terbesar dari 109 transaksi yang ditemukan janggal tersebut. Pertama, transaksi pemindah bukuan sebesar Rp 187 miliar. Transaksi tersebut terjadi pada bulan Desember 2010 lalu. Kedua, transaksi tertinggi melalui setoran tunai sebesar Rp 54,7 miliar yang terjadi pada bulan Februari 2011 dan ketiga transaksi tertinggi yang dilakukan individu mencapari Rp 2,5 miliar. Ia menambahkan, sebelumnya KPK sudah meminta PPATK untuk melakukan penyelidikan terhadap transaksi tersebut, dan kini hasilnya kembali diserahkan ke KPK yang akan melakukan penyidikan lebih mendalam.Seperti diketahui, kasus dugaan suap Sesmenpora mencuat setelah KPK menangkap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam pada 21 April lalu. Ia ditangkap di kantornya, di lantai tiga Kementerian Pemuda dan Olahraga, bersama manajer perusahaan kontraktor pembangunan wisma atlet PT Duta Graha Indah, M. El Idris, dan Direktur Marketing PT Anak Negeri, Rosalina Manulang.Dalam penangkapan tersebut, KPK menemukan bukti cek Rp 3,2 miliar dan sejumlah amplop berisi duit dalam berbagai mata uang. KPK sendiri telah menetapkan Wafid, Rosa, dan Idris sebagai tersangka. Ketiganya pun sudah diperiksa sebagai saksi untuk masing-masing tersangka. Penyidik KPK juga telah memeriksa Direktur Keuangan PT Duta Graha Indah Laurensius Teguh Khasanto, staf Tata Usaha Kemenpora Bambang R, dan Edi Purwadi. Dan Kamis lalu, KPK telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Rizki Caturini