PPATK Temukan Dana Kampanye Terkait Tindak Pidana Korupsi Senilai Rp 3,5 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan terkait tindak pidana korupsi senilai Rp 3,5 triliun di sepanjang 2022 hingga Rabu (10/1/2024).

"Sudah ada 13 (laporan) kasus korupsi, dengan (total) angka Rp3.518.370.150.789," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers Refleksi Kerja PPATK 2023, Rabu (10/1).

Baca Juga: Jelang Pemilu, PPATK Temukan Dana Asing Rp 195 Miliar Mengalir ke Partai Politik


Selain tindak pidana korupsi, PPATK juga menemukan dana peserta Pemilu Rp 3,1 trilun yang diduga berasal dari empat kasus perjudian.

"Lalu empat laporan caleg diduga terlibat kasus perjudian dengan total transaksi mencapai Rp3,1 triliun," ungkapnya.

Kemudian, sepanjang tahun 2022 hingga Januari 2024 ditemukan pula dua kasus kejahatan lingkungan yang menjadi sumber pendanaan peserta Pemilu.

"Satu laporan kasus lingkungan hidup ilegal dengan nilai transkasi sebesar Rp1,2 trilun, dan satu laporan dalam kasus lingkungan hidup dengan nilai Rp264 miliar," lanjutnya.

Baca Juga: Jelang Pemilu Transaksi Caleg Melonjak Tinggi, PPATK: Nilainya Capai Rp 51 Triliun

Kemudian juga ada dana Pemilu yang berasal dari dua kasus penggelapan mencapai Rp 238 miiar. Dan ditemukan dana sebanyak Rp 136 miliar dari 14 kasus narkotika. "Dan di bidang Pemilu 12 kasus, angkanya Rp 21 miliar," ujar dia.

Dari semua temuan itu, PPATK telah menyerahkan laporan kepada aparat penegak hukum (APH) terkait. 

Sebanyak lima laporan diserahkan ke Polri, sembilan laporan KPK, satu laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan empat laporan diserahkan ke Kejaksaan Agung. 

Adapun sebanyak enam laporan ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebanyak 11 laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga: Ini Daftar Partai Politik Penerima Dana Kampanye, Mulai yang Paling Besar

"Apa yang bisa kami lakukan adalah menjaga proses demokrasi ini tidak tercemari dari uang-uang yang berasal dari tindak pidana," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto