PPATK temukan indikasi pencucian uang Jero Wacik



JAKARTA. Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) milik Jero. 

"Prinsipnya kalau PPATK menerbitkan LHA, artinya ada indikasi TPPU," kata Agus, Kamis (3/9).

Lebih lanjut menurut Agus, LHA telah dikirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan permintaan KPK. "Kalau kemudian dikirim ke KPK artinya Tindak Pidana Asalnya (TPA) adalah dugaan korupsi yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dalam jumlah yang signifikan," kata Agus. Namun agus belum mau menjelaskan adanya transaksi mencurigakan di rekening Jero.


Seperti diketahui KPK telah menetapkan Jero sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian ESDM pada 2 September 2014. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Jero diduga melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 9,9 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Jero, termasuk pencitraan. Uang itu juga ada yang digunakan untuk pihak lain. Namun, Bambang tidak menjelaskan lebih lanjut tentang pihak ketiga yang dimaksud.

Pasca diangkat menjadi Menteri ESDM pada tahun 2011, Jero meminta anak buahnya untuk melakukan beberapa hal guna memperbesar jumlah Dana Operasional Menteri (DOM). Salah satu cara yang diperintahkan untuk memperbesar DOM tersebut yakni dengan menggelar rapat-rapat yang sebagian besar merupakan rapat fiktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa