KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengungkapkan temuan PPATK terkait transaksi jual beli narkoba senilai Rp 120 triliun. Dian mengatakan, PPATK telah mengumumkan beberapa temuan transaksi jual beli narkoba kepada pihak-pihak terkait. Temuan PPATK diantaranya adalah transaksi narkoba senilai Rp 1,7 triliun, transaksi narkoba senilai Rp 3,6 triliun, transaksi narkoba senilai Rp 6,7 triliun dan transaksi narkoba senilai Rp 12 triliun. “Bahkan sebetulnya kalau hitung-hitungan lembaga intelijen keuangan seperti kita ini angka (transaksi) nya bahkan melampaui Rp 120 triliun sebetulnya,” ujar Dian dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (29/9).
PPATK temukan nilai transaksi jual beli narkoba capai Rp 120 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengungkapkan temuan PPATK terkait transaksi jual beli narkoba senilai Rp 120 triliun. Dian mengatakan, PPATK telah mengumumkan beberapa temuan transaksi jual beli narkoba kepada pihak-pihak terkait. Temuan PPATK diantaranya adalah transaksi narkoba senilai Rp 1,7 triliun, transaksi narkoba senilai Rp 3,6 triliun, transaksi narkoba senilai Rp 6,7 triliun dan transaksi narkoba senilai Rp 12 triliun. “Bahkan sebetulnya kalau hitung-hitungan lembaga intelijen keuangan seperti kita ini angka (transaksi) nya bahkan melampaui Rp 120 triliun sebetulnya,” ujar Dian dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (29/9).