KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Langkah itu dilakukan sebagai perkembangan masalah yang menimpa DSI akibat tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil lender. Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Danang Tri Hartono mengatakan pihaknya sudah menelaah data transaksi keuangan DSI selama periode 2021 sampai 2025. Danang mengatakan PPATK menemukan bahwa terdapat unsur skema ponzi berkedok syariah di kasus DSI. Asal tahu saja, skema ponzi adalah salah satu bentuk penipuan investasi yang kerap menjerat banyak korban dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Bentuk penipuan investasi mengharuskan pelakunya membayar keuntungan kepada investor awal menggunakan dana dari investor baru, bukan dari keuntungan bisnis yang sah.
PPATK Temukan Skema Ponzi Berkedok Syariah di Kasus Dana Syariah Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Langkah itu dilakukan sebagai perkembangan masalah yang menimpa DSI akibat tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil lender. Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Danang Tri Hartono mengatakan pihaknya sudah menelaah data transaksi keuangan DSI selama periode 2021 sampai 2025. Danang mengatakan PPATK menemukan bahwa terdapat unsur skema ponzi berkedok syariah di kasus DSI. Asal tahu saja, skema ponzi adalah salah satu bentuk penipuan investasi yang kerap menjerat banyak korban dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Bentuk penipuan investasi mengharuskan pelakunya membayar keuntungan kepada investor awal menggunakan dana dari investor baru, bukan dari keuntungan bisnis yang sah.