KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin, mengatakan, saat ini pemerintah tengah mengkaji kewajiban lapor transaksi keuangan bagi pelaku usaha financial technology dan pelaku usaha aset kripto (cryptocurrency). "Saat ini peraturan pemerintahnya (PP) nya sedang dalam proses," kata Badar, saat acara refleksi akhir tahun di kantor PPATK, Jumat (13/12). Baca Juga: BCA Flazz catatkan pertumbuhan dalam maraknya Fintech
PPATK tengah mengkaji aturan wajib lapor bagi pengusaha fintech dan uang kripto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin, mengatakan, saat ini pemerintah tengah mengkaji kewajiban lapor transaksi keuangan bagi pelaku usaha financial technology dan pelaku usaha aset kripto (cryptocurrency). "Saat ini peraturan pemerintahnya (PP) nya sedang dalam proses," kata Badar, saat acara refleksi akhir tahun di kantor PPATK, Jumat (13/12). Baca Juga: BCA Flazz catatkan pertumbuhan dalam maraknya Fintech