PPATK tengah mengkaji aturan wajib lapor bagi pengusaha fintech dan uang kripto



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin, mengatakan, saat ini pemerintah tengah mengkaji kewajiban lapor transaksi keuangan bagi pelaku usaha financial technology dan pelaku usaha aset kripto (cryptocurrency).

"Saat ini peraturan pemerintahnya (PP) nya sedang dalam proses," kata Badar, saat acara refleksi akhir tahun di kantor PPATK, Jumat (13/12).

Baca Juga: BCA Flazz catatkan pertumbuhan dalam maraknya Fintech


Badar mengatakan, penyampaian transaksi keuangan ini seperti yang diwajibkan kepada 16 jenis penyedia jasa keuangan (PJK). 

Adapun Wajib lapor itu diantaranya terkait transaksi keuangan mencurigakan (TKM), transaksi keuangan tunai (TKT) dan transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri (TKL). 

Hal ini juga mengacu pada UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Untuk aset kripto dan pelaku fintech (saat ini) belum ada aturan yang mewajibkan jadi pihak pelapor," kata dia.

Baca Juga: MDI Ventures siapkan pendanaan US$ 150 juta untuk startup

Badar mengaku telah melakukan pembicaraan terkait hal ini dengan pihak-pihak terkait seperti OJK, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, dan pelaku usaha dalam industri tersebut.

"Apa yang dikenakan terhadap pihak pelapor lainnya seperti perbankan, maka pihak fintech dan pihak penyelenggara aset kripto pun berkewajiban untuk patuh melaporkan laporan tersebut," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi