KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa transaksi janggal senilai Rp 300 triliun yang ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan juga korupsi yang ada di Kemenkeu. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, transaksi janggal senilai Rp 300 triliun merupakan transaksi janggal yang ada di kepabeanan dan cukai serta kasus perpajakan. Kasus tersebut biasanya ditindaklanjuti oleh Kemenkeu sebagai Kementerian yang mengurusi tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010.
PPATK: Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Kemenkeu Bukan Korupsi atau Pencucian Uang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa transaksi janggal senilai Rp 300 triliun yang ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan juga korupsi yang ada di Kemenkeu. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, transaksi janggal senilai Rp 300 triliun merupakan transaksi janggal yang ada di kepabeanan dan cukai serta kasus perpajakan. Kasus tersebut biasanya ditindaklanjuti oleh Kemenkeu sebagai Kementerian yang mengurusi tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010.