PPATK: Transaksi Judi Online Tembus Rp 101 Triliun pada Kuartal I 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya peningkatan transaksi keunagan terkait dengan judi online.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, transaksi keuangan yang berhubungan dengan judi online mencapai Rp 101 triliun hingga kuartal I tahun 2024.

Baca Juga: Judi Online Kian Menjamur, Industri Perbankan Mulai Ikut Mengantisipasi


"Kami menemukan transaksi sebesar Rp 101 triliun lebih," kata Ivan dalam rapat bersama dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/6/2024).

Selain itu, pihaknya juga telah memotret transaksi judi online sejak 2017 dengan nilai Rp 2,1 triliun dan Rp 3,9 triliun pada 2018.

Nilai tersebut disebut mengalami peningkatan pada tahun-tahun berikutnya.

Baca Juga: PPATK Ungkap 1.000 Lebih Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online

Ivan juga mengungkapkan, hingga kini tercatat setidaknya terdapat 400 juta transaksi keuangan yang berhubungan dengan judi online.

"Jumlah transaksi yang sudah kami analisis sudah mencapai 400 juta transaksi. Di tahun ini saja, sampai kuartar I kami sudah lebih dari 60 juta transaksi," imbuh dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto