KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya peningkatan transaksi keunagan terkait dengan judi online. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, transaksi keuangan yang berhubungan dengan judi online mencapai Rp 101 triliun hingga kuartal I tahun 2024. Baca Juga: Judi Online Kian Menjamur, Industri Perbankan Mulai Ikut Mengantisipasi
"Kami menemukan transaksi sebesar Rp 101 triliun lebih," kata Ivan dalam rapat bersama dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/6/2024). Selain itu, pihaknya juga telah memotret transaksi judi online sejak 2017 dengan nilai Rp 2,1 triliun dan Rp 3,9 triliun pada 2018. Nilai tersebut disebut mengalami peningkatan pada tahun-tahun berikutnya. Baca Juga: PPATK Ungkap 1.000 Lebih Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online