KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, total indikasi transaksi kejahatan di bidang perbankan dan pasar modal mencapai Rp 1,21 triliun pada semester I-2026. Secara rinci dari total nilai tersebut, Ketua Tim Kehumasan PPATK Tri Andriyanto menyebut indikasi transaksi terkait kejahatan perbankan mencapai Rp 0,92 triliun atau Rp 920 miliar pada semester I-2026. "Adapun indikasi transaksi terkait pasar modal mencapai Rp 0,29 triliun atau Rp 290 miliar pada Semester I-2026," ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (26/8/2026).
Baca Juga: Laba CIMB Niaga (BNGA) Turun 9%, Kredit Tumbuh 15,41% hingga Juli 2026 Jika ditelaah, nilainya kedua bidang tersebut terbilang menunjukkan penurunan dibandingkan pencapaian sepanjang 2025. Tri menjelaskan indikasi transaksi terkait kejahatan perbankan mencapai Rp 24,23 triliun pada 2025. Dia bilang indikasi transaksi terkait pasar modal sebesar Rp 1,23 triliun pada 2025. Lebih lanjut, Tri menyampaikan besarnya aliran dana juga teridentifikasi pada kejahatan yang berkaitan dengan sumber daya alam atau green financial crime. Dia mengatakan indikasi transaksi terkait pertambangan mencapai Rp 684,71 triliun, terdiri atas Rp 517,47 triliun pada 2025 dan angkanya mencapai Rp 167,23 triliun pada Semester I-2026. Pada kejahatan lingkungan hidup, PPATK mencatat nominalnya mencapai Rp 198,87 triliun, terdiri atas Rp 198,71 triliun pada 2025 dan Rp 0,16 triliun pada Semester I-2026. Untuk kejahatan kehutanan, Tri mengatakan indikasi transaksi mencapai Rp 360 miliar, terdiri atas Rp 300 miliar pada 2025 dan Rp 60 miliar pada Semester I-2026. Sementara itu, PPATK juga mengidentifikasi indikasi transaksi terkait kejahatan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Pada penipuan, nominalnya mencapai Rp 33,78 triliun, terdiri atas Rp 22,53 triliun pada 2025 dan Rp 11,25 triliun pada Semester I-2026. Adapun indikasi transaksi terkait perdagangan orang mencapai Rp 417 miliar, terdiri atas Rp 10,20 miliar pada 2025 dan Rp 406,80 miliar pada Semester I-2026. Tri juga mengungkapkan kontribusi kerja PPATK tidak berhenti pada pengungkapan aliran dana kejahatan. Dia bilang output PPATK juga turut menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp 20,27 triliun sepanjang 2020 hingga Juni 2026.
Baca Juga: Rata-Rata Kupon Obligasi Multifinance Meningkat per Juli 2026 "Capaian tersebut menunjukkan intelijen keuangan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung kepentingan negara," tuturnya. Tri menjelaskan seluruh nominal indikasi tindak pidana tersebut perlu dipahami secara tepat. Dia menyampaikan nominal merupakan indikasi tindak pidana berdasarkan data yang diolah PPATK dan tidak serta-merta merupakan nilai kerugian negara atau hasil kejahatan yang disita. Ke depannya, PPATK akan terus memperkuat kapasitas intelijen keuangan, kolaborasi dengan kementerian atau lembaga, aparat penegak hukum dan industri keuangan, serta kontribusinya dalam menjaga kepentingan negara dan masyarakat. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News