KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga ada belasan triliun uang masuk ke Indonesia tidak dilaporkan ke Bea Cukai atau masuk secara ilegal. "Potensi uang masuk itu Rp 12 triliun yang tidak dilaporkan pada tahun 2018 dan sekitarnya Rp 3 triliun pada tahun 2019 yang tidak dilaporkan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam Diseminasi Kebijakan dan Regulasi: Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain Lintas Batas Wilayah Pabean Indonesia yang digelar secara daring, Rabu (23/11). Ivan menjeskan, PPATK mendapati temuan tersebut setelah membandingkan data Passenger Risk Management (PRM) dengan Cross Border Cash Carrying (CBCC).
PPATK: Uang Belasan Triliun Masuk RI Tak Dilaporkan ke Bea Cukai sejak 2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga ada belasan triliun uang masuk ke Indonesia tidak dilaporkan ke Bea Cukai atau masuk secara ilegal. "Potensi uang masuk itu Rp 12 triliun yang tidak dilaporkan pada tahun 2018 dan sekitarnya Rp 3 triliun pada tahun 2019 yang tidak dilaporkan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam Diseminasi Kebijakan dan Regulasi: Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain Lintas Batas Wilayah Pabean Indonesia yang digelar secara daring, Rabu (23/11). Ivan menjeskan, PPATK mendapati temuan tersebut setelah membandingkan data Passenger Risk Management (PRM) dengan Cross Border Cash Carrying (CBCC).