PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi Online Capai Rp 81 Triliun di Tahun Ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perputaran uang judi online sangat besar. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTK) melaporkan perputaran uang judi online di tahun 2022 mencapai Rp 81 triliun.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, angka tersebut naik signifikan dari sebelumnya perputaran uang judi online di tahun 2021 yang mencapai Rp 57 triliun.

"Ini sangat berkembang di tahun ini, khususnya di akhir semester kedua tahun 2022," kata Ivan dalam konferensi pers di Kantor PPATK, Rabu (28/12).


Baca Juga: PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Sebesar Rp 183,8 Triliun Sepanjang 2022

Untuk tahun 2022 saja, PPATK telah menyampaikan 68 hasil analisis terkait perjudian online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) kepada penyidik dan instansi terkait.

Adapun modus yang digunakan diantaranya yaitu, pertama, penggunaan rekening nominee untuk melakukan deposit dan penarikan dana terkait perjudian.

Kedua, menggunakan jasa penukaran uang sebagai untuk pengumpulan uang, perputaran uang dan dalam transaksi.

"Ketiga, penggunaan usaha restoran di perumahan elit untuk menyembunyikan aktifitas judi," tambah nya

Terakhir, menggunakan virtual acccount, e-wallet dan aset kripto sebagai sarana pembayaran komisi untuk mengelabuhi penghimpunan dan pembayaran tambahan.

Baca Juga: PPATK Beberkan Modus Pencucian Uang Hasil Korupsi, Nilainya Capai Rp 81 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat